Oplos Ekstasi dan Riklona hingga Korban Tewas, Tersangka Kasus Asusila di Jakbar Terancam Pasal Berat UU Narkotika
Ringkasan Berita
Penyidik Polsek Cengkareng mengungkap kasus tewasnya mahasiswi asal Serang, Banten, berinisial S akibat overdosis setelah diberikan ekstasi dan obat penenang Riklona oleh tersangka ID di sebuah hotel di Jakarta Barat. Tersangka yang mendapatkan Riklona dari apotek resmi ini, kini terancam dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU Narkotika dengan sanksi berat, termasuk pidana mati, karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian korban. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul narkotika dan keabsahan resep dokter yang digunakan.

Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Cekoki Teman Kuliah Pakai Ekstasi hingga Tewas, Mahasiswa di Cengkareng Terancam 20 Tahun Penjara

Nusantara
Ayah dan Anak Tewas Ditabrak Minibus di Cilegon, Korban Terlempar hingga Atap Bengkel, Ini Kronologinya

Hukum & Kriminal
Kronologi Satu Keluarga Jadi Korban Pembunuhan di Palu, Ayah dan Anak Tewas di Dalam Rumah

Hukum & Kriminal
Cekoki Teman Kuliah Pakai Ekstasi hingga Tewas, Mahasiswa di Cengkareng Terancam 20 Tahun Penjara

Nusantara
Ayah dan Anak Tewas Ditabrak Minibus di Cilegon, Korban Terlempar hingga Atap Bengkel, Ini Kronologinya

Hukum & Kriminal
Kronologi Satu Keluarga Jadi Korban Pembunuhan di Palu, Ayah dan Anak Tewas di Dalam Rumah

Humaniora
Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Melonjak hingga 259 Persen akibat Asap Kabakaran Hutan Kalimantan dan Sumatra



Hukum & Kriminal
Viral Konvoi Bawa Parang dan Celurit di Mataram, 20 Pelajar SMP di Mataram Ditangkap Polisi dan Terancam 7 Tahun Penjara


Hukum & Kriminal
Sindikat Uang Palsu di Jakbar Dibongkar, 11 Tersangka Ditangkap dan 15.610 Lembar Disita


Hukum & Kriminal
Polisi Pengasuh Ponpes di Wonogiri, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual dan Terancam Dipecat


















