AFU.id

Oplos Ekstasi dan Riklona hingga Korban Tewas, Tersangka Kasus Asusila di Jakbar Terancam Pasal Berat UU Narkotika

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Penyidik Polsek Cengkareng mengungkap kasus tewasnya mahasiswi asal Serang, Banten, berinisial S akibat overdosis setelah diberikan ekstasi dan obat penenang Riklona oleh tersangka ID di sebuah hotel di Jakarta Barat. Tersangka yang mendapatkan Riklona dari apotek resmi ini, kini terancam dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU Narkotika dengan sanksi berat, termasuk pidana mati, karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian korban. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul narkotika dan keabsahan resep dokter yang digunakan.

Oplos Ekstasi dan Riklona hingga Korban Tewas, Tersangka Kasus Asusila di Jakbar Terancam Pasal Berat UU Narkotika
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi