JAKARTA, AFU.ID — Pengurus Pondok Pesantren Ash-Asholihah Jonggrangan, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama lembaga tersebut. Langkah ini diambil usai terlapor berinisial NH resmi dilaporkan oleh tim kuasa hukum korban ke Polresta Sleman pada Senin (07/09/2026). Pihak pesantren menggelar konferensi pers guna menyelaraskan fakta atas berbagai tuduhan yang dinilai berkembang liar di tengah publik.
Putra pengasuh Ponpes Ash-Asholihah, Ahmad Khairul Anwar, mengklarifikasi bahwa terlapor NH bukanlah pengasuh utama melainkan staf pengajar sekaligus anak menantu dari keluarga pengasuh. Sementara itu, korban berinisial F (21) dipastikan bukan lagi santriwati aktif melainkan alumni yang sedang menjalani masa pengabdian atau khidmah. Pihak pengurus menegaskan telah mengambil langkah internal berupa pemecatan tidak hormat terhadap NH sejak 6 Juli 2026 setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ahmad menjelaskan bahwa peristiwa dugaan perbuatan tidak pantas tersebut terjadi di rumah kediaman pribadi yang ditempati NH bersama istrinya, bukan di fasilitas umum milik lembaga pesantren. Aksi pertama disinyalir terjadi pada Desember 2025 saat liburan pondok, lalu berulang pada 29 Januari 2026 ketika istri terlapor sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit. Pihak yayasan baru mengetahui insiden tersebut pada Juli 2026 setelah dilakukan penelusuran internal oleh keluarga.
Pengurus yayasan sempat memfasilitasi mediasi kekeluargaan antara pihak terlapor dan keluarga korban pada 16 Juli 2026 untuk mencari jalan keluar atas kejadian tersebut. Dalam proses mediasi tersebut, pihak pondok juga membantu memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan F yang disaksikan langsung oleh orang tua korban serta keluarga terlapor. Pihak pesantren membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka sengaja mengisolasi atau menyembunyikan korban di wilayah Geger, Magelang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ponpes Ash-Asholihah, Heri Purwanto, menegaskan bahwa lembaga pesantren berkomitmen penuh mendukung proses hukum yang saat ini berjalan di Polresta Sleman. Tim hukum memastikan pesantren tidak akan menghalangi penyidikan, menutup-nutupi barang bukti, ataupun melindungi keberadaan terlapor. Usai diberhentikan secara resmi dari struktur kepengurusan, terlapor NH diketahui sudah tidak lagi beraktivitas maupun tinggal di lingkungan pesantren.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Gusti Rian Saputra, menyatakan bahwa laporan polisi didasarkan pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami kliennya saat menjalankan pengabdian alumni. Korban F yang sempat menunda kuliah karena kendala biaya diminta kembali ke pesantren untuk membantu kegiatan operasional lembaga di bawah skema khidmah. Tim kuasa hukum korban menyerahkan seluruh bukti pendukung kepada penyidik Polresta Sleman agar perkara ini diusut secara tuntas dan adil. (RHU)