Limbah Radioaktif Tertekan, Teknologi Nuklir Belum Teruji Juga Disorot
Sementara itu, Bambang Patijaya selaku Anggota Komisi XII DPR RI meminta Bapeten memperketat perizinan teknologi nuklir yang belum terbukti keandalannya. Desakan itu muncul menyusul wacana reaktor nuklir berbasis thorium oleh pihak swasta asing di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia memandang, Indonesia tak semestinya menjadi tempat eksperimen teknologi nuklir komersial yang belum terbukti di negara asalnya.
Bambang Patijaya menyatakan, Pemerintah RI dan regulator perlu memprioritaskan teknologi pembangkit listrik tenaga nuklir berbasis uranium yang telah matang. Termasuk menekankan pembenahan regulasi pascapeleburan sejumlah lembaga riset ke dalam BRIN karena penting untuk mengawal pengembangan dalam agenda transisi energi nasional. “Jangan beri ruang orang untuk melakukan uji coba di Indonesia, kalau untuk uranium silakan karena pengembangannya sudah proven di dunia, bahkan sudah mencapai generasi 3+ dan generasi 4, tapi kalau untuk thorium jangan dulu,” tuturnya.
Baca Juga
Di sisi lain, ekspansi pembangkit juga berhadapan dengan persoalan kapasitas pengelolaan limbah radioaktif yang sudah tinggi. Fasilitas penyimpanan nasional di BRIN tercatat telah terisi 88,5%, sementara ancaman kontaminasi Cesium-137 (CS-137) dari aktivitas industri manufaktur turut menjadi perhatian. Kondisi itu membuat kapasitas pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam menghitung kesiapan ekspansi energi nuklir.
Dengan target PLTN pertama pada 2032 dan kapasitas hingga 35 GW pada 2060, kebutuhan pengelolaan limbah radioaktif berpotensi semakin kompleks. Persoalannya bukan hanya memastikan pembangkit dapat beroperasi, tetapi memastikan seluruh material radioaktif dikelola secara aman. Ketika fasilitas penyimpanan telah terisi 88,5%, kapasitas pengelolaan limbah perlu menjadi bagian dari perencanaan ekspansi sejak awal. (ADR)





























