AFU.id

Kelola Dana Desa Tanpa Libatkan Perangkat, Kades di Bojonegoro Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kepala Desa Drokilo, Sutrisno, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa yang merugikan negara hingga Rp1,47 miliar. Ia diduga mengelola anggaran desa secara mandiri tanpa melibatkan perangkat yang berwenang dan melakukan penyimpangan dalam berbagai kegiatan pembangunan, termasuk proyek jalan aspal, dengan mencairkan anggaran tanpa bukti yang sah. Tindakan Sutrisno melanggar sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa, dan saat ini kasusnya memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Kelola Dana Desa Tanpa Libatkan Perangkat, Kades di Bojonegoro Didakwa Korupsi Rp1,4 Miliar
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi