JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Kotaraja, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar. Dalam penyidikan yang masih berjalan, penyidik menemukan indikasi sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa dan bendahara, termasuk diduga sebagai modal bermain judi online.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Moch. Taufiq Ismail mengatakan indikasi tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen yang disita saat penggeledahan. Temuan itu menjadi salah satu fokus penyidikan selain dugaan penyimpangan penggunaan dana desa pada berbagai program fisik dan nonfisik. Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Menurut Taufiq, penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara, audit kerugian negara, serta penyelesaian keterangan ahli yang sedang disusun. Penyidik juga masih menunggu hasil audit Inspektorat Lombok Timur terkait nilai kerugian negara yang pasti dalam perkara tersebut. Hasil audit tersebut dijadwalkan keluar pada awal Oktober 2026 dan akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya. “Penyimpangan di Desa Kotaraja ini terjadi karena dana desa banyak digunakan pribadi oleh oknum kepala desa dan bendahara, salah satunya untuk bermain judi online,” kata Taufiq, Rabu (16/09/26).
Perkara ini berawal dari audit khusus Inspektorat Lombok Timur yang menemukan penggunaan ADD dan DD senilai Rp1,5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan tersebut mencakup kegiatan fisik maupun nonfisik yang dilaporkan menggunakan anggaran desa, namun tidak didukung pertanggungjawaban yang memadai. Sebelum perkara diserahkan ke kejaksaan, Inspektorat sempat memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan potensi kerugian negara tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pengembalian tidak dilakukan sehingga temuan itu diteruskan kepada Kejari Lombok Timur untuk diproses secara hukum. Penyidik kemudian memperluas pemeriksaan dengan memanggil aparatur desa, masyarakat, hingga pihak swasta yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan proyek desa. Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan aliran dana dan menguji kesesuaian penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan. “Tidak hanya Pemdes. Kami periksa masyarakat yang melakukan penyewaan tanah kas desa, masyarakat yang melakukan penyewaan terhadap kios milik desa. Kemudian pemeriksaan perangkat RT, pihak operator desa, dan pihak swasta,” ujar Taufiq.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Lombok Timur juga menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada Selasa. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, inventarisasi aset, hingga pengelolaan tanah kas desa. Penyidik menduga terdapat aset desa yang dikelola namun hasil pemanfaatannya tidak dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).
Selain itu, penyidik menyita dokumen pencairan dana desa dan bukti penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab kegiatan. Kejaksaan juga menelusuri pengelolaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setelah menemukan indikasi manipulasi pelaporan dana yang dihimpun dari masyarakat pemohon. Dugaan tersebut mengarah pada pencatatan yang tidak sesuai dalam laporan PADes.
Penyidikan semakin berkembang setelah tim menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak dikerjakan meski dalam laporan disebut telah selesai direalisasikan. Untuk menguji temuan tersebut, kejaksaan melibatkan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat Lombok Timur guna memeriksa proyek-proyek yang dibiayai dana desa. Dari pemeriksaan lapangan itu, ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan dan sejumlah penyimpangan lain yang kini masih didalami penyidik.