JAKARTA, AFU.ID — Polisi membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita aset senilai miliaran rupiah.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Dari hasil pemeriksaan, kelimanya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi judi online yang menyasar masyarakat di Brasil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar, Ronni Bonic menjelaskan, ML bertugas sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi para operator. Sementara empat tersangka lainnya mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Polisi menemukan seluruh operasional dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD yang berada di luar negeri. “Berdasarkan hasil penyidikan, AD kerap berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China sehingga kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Ronni dalam keterangan tertulis pada Kamis, (25/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempromosikan situs dan aplikasi judi online melalui berbagai platform digital untuk menarik pemain baru dari Brasil. Pembayaran jasa promosi dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita lima laptop, dua iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah rekening bank, uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT. Polisi menduga seluruh barang bukti tersebut berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online dan masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan judi online lintas negara tersebut. (ANT/RAI)