JAKARTA, AFU.ID — Terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi memperoleh pembebasan bersyarat (PB) dan keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9/2026). Meski tidak lagi menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, status hukum Indra Kenz belum sepenuhnya bebas karena masih berada dalam masa pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Berdasarkan informasi Balai Pemasyarakatan Bogor, Indra Kenz kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang wajib menjalani pembimbingan hingga 2030. Selama periode tersebut, ia diwajibkan melapor secara berkala kepada petugas pemasyarakatan dan mematuhi seluruh syarat umum maupun syarat khusus yang melekat pada program pembebasan bersyarat.
Secara hukum, pembebasan bersyarat merupakan hak integrasi narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pelaksananya. Program tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani sebagian masa pidana, berkelakuan baik, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Namun demikian, pembebasan bersyarat bukan berarti penghapusan pidana. Narapidana yang memperoleh PB tetap berada dalam pengawasan negara hingga masa pidananya berakhir. Karena itu, status tersebut dapat dicabut apabila penerima PB melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama yang wajib dipatuhi Indra Kenz adalah tidak melakukan tindak pidana baru. Jika selama masa pembimbingan ia kembali terlibat perkara pidana atau melakukan pelanggaran hukum yang memenuhi syarat pencabutan PB, maka hak pembebasan bersyaratnya dapat dibatalkan dan yang bersangkutan harus menjalani kembali sisa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain larangan melakukan tindak pidana, penerima pembebasan bersyarat juga wajib menjaga ketertiban masyarakat, memenuhi kewajiban pelaporan, serta mematuhi arahan petugas pembimbing kemasyarakatan. Kegagalan menjalankan kewajiban tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi otoritas pemasyarakatan dalam menentukan keberlanjutan status pembebasan bersyarat yang diterima.
Dalam kasus Indra Kenz, keluarga yang berdomisili di wilayah Bogor diketahui bertindak sebagai penjamin selama masa pembimbingan berlangsung. Keberadaan penjamin menjadi salah satu instrumen dalam sistem pengawasan pemasyarakatan untuk memastikan penerima PB tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Keluarnya Indra Kenz dari Lapas Cibinong menandai berakhirnya masa penahanan fisik dalam perkara Binomo yang sempat menyita perhatian publik. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Indra Kenz dinyatakan bersalah dalam kasus terkait platform binary option Binomo yang menimbulkan kerugian bagi ratusan korban dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena itu, meski telah meninggalkan balik jeruji besi, kebebasan yang diperoleh Indra Kenz saat ini masih berada dalam koridor pengawasan hukum. Hingga masa pembimbingan berakhir pada 2030, setiap pelanggaran terhadap syarat pembebasan bersyarat berpotensi membuatnya kembali kehilangan kebebasan dan menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan. (RHU)