AFU.id

Keluar dari Penjara, Ini Aturan Ketat yang Tak Boleh Dilanggar Indra Kenz Jika Tak Ingin Dijebloskan Lagi

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus Binomo, telah resmi memperoleh pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada 24 September 2026, namun masih berada dalam masa pengawasan Balai Pemasyarakatan hingga 2030. Selama periode ini, ia wajib mematuhi berbagai syarat, termasuk tidak melakukan tindak pidana baru dan melapor secara berkala, karena pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan pencabutan hak pembebasan bersyarat dan penahanan kembali. Pembebasan bersyarat ini merupakan hak narapidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan, meskipun status hukum Indra Kenz masih dalam pengawasan negara.

Keluar dari Penjara, Ini Aturan Ketat yang Tak Boleh Dilanggar Indra Kenz Jika Tak Ingin Dijebloskan Lagi
(dok: instagram)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi