JAKARTA, AFU.ID — Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong membantah temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya fasilitas khusus bagi warga binaan di area belakang kompleks lapas. Menurut penjelasan yang beredar dari lingkungan lapas, bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah dinas pegawai dan pejabat pemasyarakatan yang ditempati berdasarkan surat keputusan (SK) resmi, bukan fasilitas untuk narapidana.
Bangunan yang berada di kawasan belakang lapas diklaim bukan hunian warga binaan, melainkan fasilitas tempat tinggal bagi pejabat struktural dan petugas yang bertugas di lingkungan lapas. “Artinya itu faktanya memang bukan untuk warga binaan. Ada surat SK-nya juga, penetapannya dari Pak Kalapas terkait penetapan pengisian rumah dinas,” Kamis, (24/9/26).
Menurut penjelasan tersebut, kompleks yang dipersoalkan terdiri dari 13 unit rumah dinas dan satu area mess. Rumah-rumah tersebut disebut ditempati pejabat seperti Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, pejabat pembinaan, dokter, perawat, hingga petugas lainnya yang bekerja di dalam lapas. Sementara area mess digunakan sebagai tempat istirahat petugas pengamanan yang bekerja secara bergiliran. “Di sini ada 13 rumah dinas. Ada rumah dinas Kasi Kamtib, ada rumah dinas pejabat lain, dokter, perawat, dan petugas lainnya,” demikian keterangan dalam video tersebut.
Bantahan ini muncul setelah Ombudsman RI mengungkap temuan fasilitas yang disebut menyerupai hunian berstandar apartemen di area lapas. Tidak hanya kamar dengan fasilitas lengkap, Ombudsman juga menemukan pembangunan pusat kebugaran (gym) serta rencana pembangunan area mini golf yang memicu sorotan publik. Perdebatan semakin menguat setelah Ombudsman mengungkap hasil wawancara dengan sejumlah penghuni kawasan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, salah seorang yang diwawancarai mengaku membayar untuk bisa menempati fasilitas yang menjadi sorotan. Pengakuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya praktik komersialisasi fasilitas di dalam lingkungan lapas. Pihak lapas juga memberikan penjelasan terkait temuan minuman yang sebelumnya menjadi sorotan. Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa botol yang ditemukan merupakan wine yang berada di salah satu rumah dinas pejabat dan bukan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kantor maupun warga binaan. “Kalau untuk miras yang disebut itu mungkin wine. Wine itu ada di rumah dinas dari salah satu pejabat di sini yang mengisi rumah dinas,” demikian pernyataan dalam video tersebut.
Di tengah munculnya dua versi yang berbeda, pemerintah pusat telah turun tangan. Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempersilakan media melihat langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Pemerintah juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pegawai pemasyarakatan yang terbukti mengomersialkan fasilitas tersebut. Sementara itu, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada pihak lapas untuk merobohkan fasilitas yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman menyatakan akan kembali melakukan inspeksi guna memastikan seluruh rekomendasi dijalankan. Dengan munculnya bantahan dari pihak lapas, fokus perhatian kini tidak lagi hanya pada keberadaan bangunan mewah di dalam kompleks pemasyarakatan. Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah fasilitas tersebut benar-benar murni rumah dinas pegawai seperti yang diklaim pihak lapas, atau terdapat praktik lain sebagaimana yang diungkap dalam temuan Ombudsman. (RHU)