JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa meyakini Hery menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp4,85 miliar untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang nikel.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum an dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/09/26). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp4,19 miliar, serta pidana subsider apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Perkara yang menjerat Hery bukan terkait tindakan yang dilakukan setelah ia menjadi Ketua Ombudsman RI. Berdasarkan dakwaan dan tuntutan jaksa, dugaan korupsi tersebut terjadi ketika Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan membidangi sektor kemaritiman, pertambangan, serta lingkungan hidup. Posisi tersebut membuatnya memiliki akses terhadap berbagai laporan perusahaan yang bersengketa dengan instansi pemerintah.
Menurut jaksa, inti modus yang digunakan bukan sekadar menerima uang dari pihak swasta. Hery diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memengaruhi isi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman. Dokumen tersebut memiliki posisi penting karena dapat menentukan ada atau tidaknya maladministrasi yang dilakukan institusi pemerintah.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, sejumlah perusahaan tambang nikel menghadapi persoalan dengan pemerintah terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Jaksa menduga Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan keputusan pemerintah yang menagih kewajiban tersebut sebagai bentuk maladministrasi. Jika rekomendasi seperti itu keluar, posisi perusahaan dalam sengketa dengan pemerintah menjadi jauh lebih kuat.
Perusahaan yang disebut dalam perkara ini antara lain PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, jaksa juga menyebut ada kepentingan lain yang berkaitan dengan peningkatan status izin usaha pertambangan milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River. Jaksa menduga Hery mengatur agar penolakan pemerintah terhadap peningkatan izin tersebut dicap sebagai bentuk maladministrasi.
Untuk melancarkan skema tersebut, jaksa menilai Hery menerima berbagai bentuk pemberian. Nilainya mencapai sekitar Rp4,85 miliar yang terdiri dari uang tunai dan aset. Salah satu aset yang disebut dalam dakwaan adalah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar. Jaksa merinci dugaan penerimaan Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia, Rp200 juta dari an selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta miliaran rupiah lain dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman. Selain uang tunai, terdapat pula penerimaan rumah dan pemberian lain yang kini menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Hery mencederai semangat reformasi yang menjadi dasar pembentukan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Jaksa juga menyebut tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya berdiri independen, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. “Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Jaksa Penuntut Umum an dalam sidang.. Namun jaksa tetap berpendapat bahwa unsur pidana korupsi telah terpenuhi dan layak dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang diajukan.
Perkara kini memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, Hery Susanto tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah. Namun dari konstruksi yang dibangun jaksa, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penerimaan uang, melainkan dugaan jual beli pengaruh terhadap instrumen pengawasan negara yang seharusnya digunakan untuk mengawasi birokrasi, bukan melayani kepentingan pihak yang sedang bersengketa dengan negara. (RHU)