AFU.id

Jadi Tersangka Sepekan Setelah Dilantik Ketua Ombudsman, Bagaimana Skema Korupsi Hery Susanto?

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi terkait suap untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman mengenai perusahaan tambang nikel. Jaksa menuduh Hery menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dari beberapa perusahaan untuk menyatakan keputusan pemerintah terkait kewajiban pembayaran sebagai maladministrasi, yang dapat menguntungkan posisi perusahaan dalam sengketa dengan pemerintah. Perkara ini mengganggu integritas Ombudsman sebagai lembaga pengawas, dan Hery masih berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan hukum tetap.

Jadi Tersangka Sepekan Setelah Dilantik Ketua Ombudsman, Bagaimana Skema Korupsi Hery Susanto?
Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi