Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Profil Dian Rachmawan: Mantan Direktur Telkom yang Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Nama mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia, Dian Rachmawan. (Dok. PT Telkom)
JAKARTA, AFU.ID — Nama mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia, Dian Rachmawan, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Dian disebut terlibat dalam rekayasa pengadaan vendor proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar. Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Selasa (4/8/2026). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, selain Dian, penyidik juga menetapkan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, Weriza, dan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya berperan dalam pengaturan proses pengadaan perangkat digitalisasi SPBU.
Menurut KPK, kasus ini bermula saat PT Pertamina menggandeng PT Telkom untuk menjalankan proyek digitalisasi SPBU melalui pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Dalam prosesnya, Dian menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan pemilihan vendor agar PT Pasifik Cipta Solusi milik Elvizar menjadi pemenang tender. Penyidik menduga pengaturan tersebut dilakukan dengan meminta perusahaan lain mengundurkan diri melalui perantara Weriza sehingga PT PCS menjadi satu-satunya peserta yang memenuhi syarat.
Setelah memenangkan proyek, PT PCS diduga tidak memenuhi spesifikasi perangkat sebagaimana tercantum dalam kontrak. Mesin EDC yang dipasang di SPBU disebut memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan spesifikasi awal yang disepakati. KPK menyebut praktik pengondisian vendor dan rantai pengadaan berlapis tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Sebelum terseret kasus korupsi, Dian Rachmawan dikenal sebagai profesional yang berkarier panjang di lingkungan PT Telkom Indonesia. Pengalamannya di bidang telekomunikasi membawanya menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari anak usaha Telkom di Hong Kong hingga dipercaya memimpin PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I). Rekam jejak tersebut kini tercoreng setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU yang terjadi saat dirinya menjabat Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017-2019.
Karier Dian mulai menanjak pada awal 2000-an ketika dipercaya menjadi General Manager Interconnection & Partnership Regional II Jakarta PT Telkom Indonesia. Ia kemudian bergabung dengan PT Telekomunikasi Indonesia International sebagai Direktur Network Operation & Engineering pada 2007 sebelum dipercaya menjadi Direktur Utama perusahaan tersebut pada 2011-2014. Setelah kembali ke Indonesia, Dian menjabat Direktur Consumer Service PT Telkom Indonesia, kemudian diangkat sebagai Direktur Enterprise & Business Service hingga akhirnya berkarier di Pelindo I dan menjadi Komisaris Utama PT Telkom Infrastruktur serta PT Telkom International.
Rekam Jejak Dian Rachmawan
2001: General Manager Interconnection & Partnership Regional II Jakarta PT Telkom Indonesia.
2007–2011: Direktur Network Operation & Engineering PT Telekomunikasi Indonesia International.
2011–2014: Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia International.
2014–2017: Direktur Consumer Service PT Telkom Indonesia.
2017–2019: Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia.
2019–2020: Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I).
2020–2021: Komisaris Utama PT Telkom Infrastruktur dan PT Telkom International.