JAKARTA, AFU.ID — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Husniah setelah memeriksa sedikitnya 30 saksi, empat ahli, serta menggelar perkara. Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan gelar perkara menyepakati peningkatan status hukum Husniah dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Husniah pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen fisik serta perangkat elektronik. “Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik atau konvensional dan dokumen elektronik,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto. Sitti Husniah Talenrang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat Bupati Gowa periode 2025-2030.
Sebelum memimpin Kabupaten Gowa, Husniah menjalani karier politik sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019-2024. Karier politiknya kemudian berlanjut ke pemerintahan daerah. Husniah terpilih sebagai Bupati Gowa dalam Pilkada 2024 dan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025. Husniah memimpin Gowa bersama Wakil Bupati Darmawangsyah Muin.
Di luar jabatan politik, Husniah juga aktif dalam sejumlah organisasi. Ia pernah memimpin Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Gowa dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Gowa periode 2021-2024. Pada 2022-2024, Husniah menjabat Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sulawesi Selatan.
Sitti Husniah Talenrang lahir di Ujung Pandang pada 20 Maret 1977. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 3 Parepare, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Parepare. Husniah menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 3 Makassar. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di STIEM Bongaya Makassar dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Perkara yang kini menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan PBG di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang dan KUHP.
Kortas Tipikor Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, bentuk dugaan penyimpangan, maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidik juga belum menyampaikan keputusan mengenai penahanan Husniah. Kasus tersebut kini memasuki proses hukum setelah penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa yang masih menjabat. (FAD)