AFU.id

Baru Ditetapkan Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Gugat Balik Penyidik lewat Propam

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan sejumlah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gowa ke Propam Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Laporan tersebut mencuatkan dugaan pelanggaran prosedur selama penyidikan, dan diharapkan mendapat pengawasan dari lembaga terkait. Sementara proses penyidikan di Kortas Tipikor Polri terus berlanjut, kasus ini juga menarik perhatian publik dan melibatkan rekomendasi pemakzulan dari DPRD Kabupaten Gowa.

Baru Ditetapkan Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Gugat Balik Penyidik lewat Propam
Bupati Gowa dan rumah jabatan Sitti Husniah Talenrang

Berita Terkait

Pilihan Redaksi