JAKARTA, AFU.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat boks dokumen yang kini menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa pada Senin (21/09/26). Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA. Lokasi yang diperiksa meliputi kantor pemerintahan dan rumah jabatan yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan tim mengamankan berbagai dokumen fisik maupun elektronik dari dua lokasi tersebut. Menurut dia, total terdapat empat boks dokumen yang disita, terdiri dari tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati. “Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” kata Hernowo.
Kasus yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya selama periode 2025–2026. Penyidik saat ini masih mendalami berbagai dokumen yang diperoleh untuk mencocokkannya dengan keterangan saksi dan data lain yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga telah diperiksa sebagai saksi. Namun hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani. Polisi menyatakan proses masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti. “Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Hernowo saat menjelaskan posisi hukum Bupati Gowa dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menegaskan bahwa pengusutan tidak hanya berfokus pada proses penerbitan izin, tetapi turut menelusuri kemungkinan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik yang sedang diselidiki. Karena itu, pemeriksaan saksi dan analisis dokumen masih akan terus dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa disebut tidak berada di lokasi. Penyidik kini masih memeriksa dokumen yang disita dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan saksi. Kortastipidkor Polri menyatakan penyidikan akan terus berjalan sampai seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa dapat diungkap secara utuh. (RHU)