JAKARTA, AFU.ID — Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan serentak di Jakarta, Nunukan, dan Bulungan Kalimantan Utara. Di Jakarta, tim Kejagung menggeledah kantor PT Central Cipta Murdaya, sementara di Nunukan, tim Kejagung menggeledah mantan Bupati Nunukan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang merentang dalam kurun waktu panjang antara 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan langkah korps Adhyaksa dalam memburu serta mengumpulkan alat bukti materiil guna membuat terang benderang perkara rasuah yang telah menggerogoti kekayaan alam perbatasan tersebut. "Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sasaran utama pertama dari tim pidsus adalah di kantor pusat PT CCM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Menteng, Jakarta Pusat. PT Central Cipta Murdaya (CCM Group) sendiri dikenal luas sebagai korporasi induk (holding company) raksasa yang menaungi berbagai lini bisnis multisektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, properti komersial, perhotelan, hingga lini pengusahaan di sektor energi dan sumber daya alam.
Berdasarkan data industri pertambangan, PT CCM yang didirikan oleh pasangan konglomerat Murdaya Widyawimarta Poo (Murdaya Poo) dan Siti Hartati Murdaya, tercatat memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batu bara dengan status Operasi Produksi di Kabupaten Nunukan. Izin tersebut memiliki cakupan luas konsesi mencapai 1.150 hektare yang berlaku sejak Juni 2021 hingga Mei 2041 (beririsan langsung dengan periode kepemimpinan Asmin Laura Hafid).
Kantor pusat PT CCM yang juga menjadi markas bisnis keluarga Murdaya Poo, digeledah secara serentak oleh Kejagung. Penyidik menduga ada praktik penerbitan izin, manipulasi royalti/keuangan negara, atau aktivitas penambangan menyimpang selama periode 2013–2025 yang melibatkan pemegang konsesi tersebut di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Di Kabupaten Nunukan, tim penyidik menggeledah rumah kediaman pribadi mantan kepala daerah setempat yang memegang tampuk kepemimpinan selama dua periode, yakni pada rentang 2016–2021 dan 2021–2024, Asmin Laura Hafid. Kediaman pribadi Asmin di Jalan Baru, Selisun, Nunukan, digeledah oleh penyidik Kejagung pada Rabu malam (23/9/2026). Penyidik mengamankan dokumen perizinan, arsip kebijakan kepala daerah, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas konsesi tambang PT CCM di wilayah kekuasaannya.
Kasi Intel Kejari Nunukan Arga Bramantyo membenarkan adanya pengawalan ketat yang dilakukan jajarannya dalam operasi malam itu. "Yang melakukan penggeledahan Tim Kejagung, saya hanya membantu mengawal dan mengamankan. Untuk rumah yang digeledah, benar yang ada di Jalan Baru, Selisun," ujar Arga.
Rangkaian penggeledahan penutup menyasar kediaman pribadi seorang mantan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Bulungan. Dari ketiga lokasi penggeledahan maraton tersebut, tim penyidik Jampidsus sukses mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting serta berbagai barang bukti elektronik yang disinyalir kuat memuat jejak aliran dana, perizinan fiktif, hingga permufakatan jahat dalam kerangka konsesi tambang batu bara ilegal atau menyimpang selama belasan tahun.
Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan secara terperinci mengenai konstruksi hukum utuh, taksiran kerugian keuangan negara, maupun penetapan tersangka dalam perkara ini. Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan paksa berupa penggeledahan dan penyitaan tersebut dijalankan secara profesional, transparan, serta mengedepankan koridor hukum yang berlaku. "Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anang. (MAR)