AFU.id

Sita Kasus Korupsi Samin Tan, Kejaksaan RI Jual Ratusan Ribu Ton Batu Bara Senilai Rp179 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang 436.283 ton batu bara sitaan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup, yang melibatkan tersangka Samin Tan, senilai Rp179 miliar. Lelang yang dilakukan secara elektronik ini menarik minat tujuh peserta, namun hanya satu yang memenuhi syarat, yaitu PT Batubara Menjangan Lestari. Hasil penjualan batu bara akan disimpan di Rekening Penampungan Lainnya hingga ada putusan hukum yang tetap, dan setelah pelunasan, total kewajiban pemenang lelang mencapai sekitar Rp184 miliar.

Sita Kasus Korupsi Samin Tan, Kejaksaan RI Jual Ratusan Ribu Ton Batu Bara Senilai Rp179 Miliar
tersangka Samin Tan (ST) dan dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Pilihan Redaksi