JAKARTA, AFU.ID — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang 436.283,08 ton batu bara sitaan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Komoditas tersebut terjual senilai Rp179 miliar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Batu bara itu merupakan barang sitaan dalam perkara yang menjerat tersangka Samin Tan (ST).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan objek lelang berupa stockpile inventory atau bahan baku batu bara milik PT MCM. Batu bara tersebut tersimpan di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Lelang dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id. Proses penawaran ditutup pada Rabu (23/9/2026).
Anang menjelaskan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp178,8 miliar. Sementara itu, uang jaminan yang wajib disetorkan peserta mencapai Rp80 miliar. Dalam pelaksanaannya, lelang menarik minat tujuh peserta yang mendaftarkan diri. Namun, hanya satu peserta yang memenuhi seluruh persyaratan.
Sebanyak enam peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan hingga batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, hanya satu peserta yang disahkan mengikuti proses lelang hingga akhir. Peserta tersebut adalah Johnny selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari. Perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Kejaksaan menyebut harga penawaran akhir mencapai Rp179 miliar atau lebih tinggi Rp200 juta dibanding nilai limit yang ditetapkan sebelumnya. Selain harga pokok lelang, pemenang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar tiga persen. Nilai bea tersebut mencapai sekitar Rp5,3 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar pemenang lelang pun mencapai sekitar Rp184 miliar.
Karena sebelumnya telah menyetor uang jaminan sebesar Rp80 miliar, pemenang lelang masih harus melunasi kekurangan pembayaran sekitar Rp104 miliar. Pelunasan tersebut wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh proses pembayaran selesai, hasil penjualan akan masuk ke mekanisme pengelolaan aset sitaan negara. Kejaksaan memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Meski barang sitaan telah terjual melalui lelang, hasil bersih penjualannya belum langsung menjadi penerimaan negara. Dana tersebut untuk sementara disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (RHU)