AFU.id

6 Fakta Pembunuhan Mahasiswi UMM oleh Bripka Agus: Problematik di Polri, Punya Hubungan Kakak Ipar, Divonis Hukuman Mati

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Bripka Agus Sulaiman, mantan anggota Polres Probolinggo, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Malang karena terlibat dalam pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, yang juga merupakan kakak iparnya. Kasus ini terungkap setelah penemuan jasad Faradila di sungai pada Desember 2025, dengan penyelidikan menunjukkan bahwa pembunuhan direncanakan dan dilatarbelakangi oleh motif harta. Agus, yang memiliki riwayat masalah etik selama bertugas di kepolisian, dipecat secara tidak hormat sebelum menghadapi proses hukum, sementara rekannya Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

6 Fakta Pembunuhan Mahasiswi UMM oleh Bripka Agus: Problematik di Polri, Punya Hubungan Kakak Ipar, Divonis Hukuman Mati
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa. Foto: Instagram/@fh_umm

Jaksa Penuntut Umum  menuntut Agus dan Suyitno dengan hukuman penjara seumur hidup pada sidang 27 Agustus 2026. Jaksa menilai keduanya memiliki peran aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan, dengan status Agus sebagai anggota kepolisian menjadi salah satu faktor yang memberatkan. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman berbeda, yakni pidana mati untuk Agus dan 20 tahun penjara bagi Suyitno.

Hakim menilai Agus memiliki posisi berbeda dalam perkara tersebut dibandingkan Suyitno. Majelis menyebut Agus sebagai aktor intelektual karena menjadi orang yang menginisiasi perbuatan pidana dan memiliki niat utama menghilangkan nyawa korban. "Agus disebut sebagai pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa korban dan menjadi pihak yang menginisiasi perbuatan pidana tersebut," kata hakim. 

6. Agus Protes Usai Mendengar Vonis

Suasana persidangan memanas setelah putusan dibacakan. Agus mempertanyakan vonis tersebut dan sempat terpancing emosi saat massa dan keluarga korban yang mengatakan hakim telah berlaku adil. Sementara itu, Suyitno langsung pingsan saat mendengar putusan 20 tahun penjara kepada dirinya. (RAI)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi