Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
6 Fakta Pembunuhan Mahasiswi UMM oleh Bripka Agus: Problematik di Polri, Punya Hubungan Kakak Ipar, Divonis Hukuman Mati
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Bripka Agus Sulaiman, mantan anggota Polres Probolinggo, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Malang karena terlibat dalam pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, yang juga merupakan kakak iparnya. Kasus ini terungkap setelah penemuan jasad Faradila di sungai pada Desember 2025, dengan penyelidikan menunjukkan bahwa pembunuhan direncanakan dan dilatarbelakangi oleh motif harta. Agus, yang memiliki riwayat masalah etik selama bertugas di kepolisian, dipecat secara tidak hormat sebelum menghadapi proses hukum, sementara rekannya Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa. Foto: Instagram/@fh_umm
JAKARTA,AFU.ID— Mantan anggota Polres Probolinggo, Bripka Agus Sulaiman dijatuhi hukuman mati dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa. Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (23/9/2026). Selain Agus,Suyitno yang turut terlibat dalam perkara tersebut dihukum 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Faradila di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan melalui keterangan saksi, penelusuran telepon genggam, dan rekaman CCTV.
1. Agus Merupakan Kakak Ipar Korban
Agus ternyata bukan orang asing bagi Faradila karena memiliki hubungan keluarga sebagai kakak ipar korban. Posisi tersebut menjadi salah satu fakta menarik dalam perkara karena tersangka utama adalah bagian dari keluarga korban sendiri. Jaksa menjadikan hubungan keluarga tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan Agus dalam tuntutan.
2. Punya Rekam Jejak Masalah Saat Masih Jadi Polisi
Sebelum terseret perkara pembunuhan, Agus pernah menjalani proses kode etik di lingkungan Polri. Ia diproses karena keterlibatannya dalam penangkapan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di Bali, meski tak memiliki kewenangan menangani kasus tersebut. Agus juga pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil setelah terlibat persoalan dengan pimpinan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan insiden saat pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris. Agus disebut mendapat teguran karena tidak netral sebagai anggota Polri, karena saat itu istrinya sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Amanat Nasional (PAN). Agus bahkan mengajak atasannya berduel karena perkara ini.
Penyidik menduga perkara tersebut dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan menguasai harta milik Faradila. Polisi juga menyebut pembunuhan telah direncanakan dan sempat dipersiapkan untuk dilakukan di rumah Agus di Desa Ranuagung. Atas perkara itu, Agus dan Suyitno dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Jaksa dalam persidangan mengungkap pembagian peran kedua terdakwa sejak tahap persiapan. Agus disebut menyiapkan sejumlah peralatan untuk menyekap korban, termasuk borgol dan lakban. Sedangkan Suyitno membeli dan sarung tangan, serta mengusulkan cara untuk menghilangkan jejak. Pada saat pembunuhan, Suyitno disebut membantu memegang kedua kaki korban.
Faradila tewas dicekik oleh Agus dan Suyitno. Berdasarkan konstruksi perkara, Suyitno disebut sempat melakukan pencekikan sebelum tindakan tersebut dilanjutkan Agus hingga korban meninggal dunia. Jasad Faradila selanjutnya dibuang ke kawasan Sungai Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
4. Agus Dipecat dari Institusi Polri
Perkara pidana tersebut berjalan beriringan dengan proses etik terhadap Agus sebagai anggota kepolisian. Setelah keterlibatannya dalam kasus Faradila terungkap, Agus menjalani pemeriksaan di lingkungan Propam Polda Jawa Timur. Ia akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri sebelum menghadapi proses pidana bersama Suyitno.
5. Jaksa Tuntut Seumur Hidup, Hakim Jatuhkan Vonis Mati
Jaksa Penuntut Umum menuntut Agus dan Suyitno dengan hukuman penjara seumur hidup pada sidang 27 Agustus 2026. Jaksa menilai keduanya memiliki peran aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan, dengan status Agus sebagai anggota kepolisian menjadi salah satu faktor yang memberatkan. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman berbeda, yakni pidana mati untuk Agus dan 20 tahun penjara bagi Suyitno.
Hakim menilai Agus memiliki posisi berbeda dalam perkara tersebut dibandingkan Suyitno. Majelis menyebut Agus sebagai aktor intelektual karena menjadi orang yang menginisiasi perbuatan pidana dan memiliki niat utama menghilangkan nyawa korban. "Agus disebut sebagai pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa korban dan menjadi pihak yang menginisiasi perbuatan pidana tersebut," kata hakim.
6. Agus Protes Usai Mendengar Vonis
Suasana persidangan memanas setelah putusan dibacakan. Agus mempertanyakan vonis tersebut dan sempat terpancing emosi saat massa dan keluarga korban yang mengatakan hakim telah berlaku adil. Sementara itu, Suyitno langsung pingsan saat mendengar putusan 20 tahun penjara kepada dirinya. (RAI)