JAKARTA, AFU.ID — Mantan anggota kepolisian an terlihat emosional setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23). Sesaat setelah putusan dibacakan, mantan polisi berpangkat terakhir Bripka itu histeris dan sempat berteriak di dalam ruang sidang. Pantauan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang menunjukkan Agus beberapa kali melontarkan keberatan setelah mendengar putusan hakim.
Ia bahkan meminta agar petugas tidak menahannya saat suasana sidang mulai memanas. Reaksi tersebut terjadi tidak lama setelah majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman maksimal. “Lepaskan saya enggak apa-apa, saya lebih baik mati di luar. Saya enggak mungkin lari kok,” kata an, Rabu (23/09/26). Selain meluapkan emosi, Agus juga mempertanyakan putusan yang dijatuhkan kepada dirinya. Dalam pernyataannya, ia menyinggung persoalan keluarga dan masa lalunya sebagai anggota kepolisian. Sejumlah petugas keamanan kemudian berupaya menenangkan situasi agar persidangan tetap berjalan kondusif.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai Agus merupakan pelaku utama atau intellectual dader yang merancang dan mengendalikan kejahatan tersebut. Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar dijatuhkannya hukuman mati.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Moch Isa Nazaruddin, mengatakan hakim melihat adanya peran dominan Agus dalam perkara tersebut. Menurut dia, terdakwa memiliki kendali dan relasi kuasa terhadap pihak lain yang ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana tersebut. “Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dadernya, dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa,” kata Moch Isa Nazaruddin.
Sementara itu, tim penasihat hukum Agus menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim. Salah satu kuasa hukumnya, Muhammad Hafids, mengatakan kliennya masih dalam kondisi syok setelah mendengar vonis yang dijatuhkan pengadilan. Karena itu, keputusan untuk mengajukan banding belum dipastikan pada hari yang sama. Meski demikian, tim kuasa hukum mengindikasikan adanya kemungkinan upaya hukum lanjutan. Hafids menilai hukuman mati terlalu berat dan menyebut terdapat sejumlah faktor yang menurut mereka seharusnya menjadi pertimbangan meringankan, termasuk latar belakang Agus yang pernah menjadi anggota kepolisian dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, yang sebelumnya menjadi perhatian publik di Jawa Timur. Dengan putusan tersebut, perkara memasuki tahap baru karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, proses hukum terhadap Agus masih terbuka melalui jalur banding maupun tahapan berikutnya. (RHU)