AFU.id

Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana, Mantan Anggota Polisi Mengamuk di Ruang Sidang

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan anggota kepolisian, Agus, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang atas kasus pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa. Setelah putusan dibacakan, Agus bereaksi emosional dengan berteriak dan mempertanyakan keputusan hakim, sementara tim penasihat hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, menilai hukuman tersebut terlalu berat dengan mempertimbangkan latar belakang Agus sebagai mantan polisi. Majelis hakim menilai Agus sebagai pelaku utama dalam kejahatan ini, yang memiliki kendali dan relasi kuasa terhadap pelaku lainnya.

Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana, Mantan Anggota Polisi Mengamuk di Ruang Sidang
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa. Foto: Instagram/@fh_umm

Berita Terkait

Pilihan Redaksi