JAKARTA, AFU.ID — Nama mendiang Murdaya Widyawimarta Poo dan sang istri, Siti Hartati Murdaya, telah lama tercatat sebagai salah satu dinasti bisnis paling berpengaruh di Indonesia. Lahir di Blitar pada 12 Januari 1941, Murdaya Poo mengawali perjalanan hidupnya dari bawah sebagai seorang penjual koran sebelum merintis bisnis kontraktor pada tahun 1972 dan mendirikan Central Cipta Murdaya (CCM) Group pada tahun 1992. Bersama istrinya, Siti Hartati Murdaya yang lahir pada 29 Agustus 1946, keduanya membangun imperium bisnis multisektor yang merajai berbagai lini industri di tanah air.
Di bawah naungan CCM Group dan Grup Berca, pasangan pengusaha ini menjelajah berbagai lini komersial mulai dari kelistrikan melalui PT Kencana Sakti Indonesia, manufaktur sepatu global bermitra dengan Nike (PT Hardaya Abeja Shoes Industry dan PT Nagasakti Paramashoes Indonesia), hingga melahirkan merek sepatu lokal populer, League. Tak hanya itu, melalui PT Metropolitan Kentjana, mereka juga menguasai aset properti prestisius seperti Pondok Indah Mall, Wisma Metropolitan, hingga World Trade Center (WTC).
Di ranah pameran dan konvensi, mereka memegang kendali atas PT Jakarta International Expo (JIExpo) yang rutin menggelar Jakarta Fair. Kesuksesan ini mengantarkan Murdaya Poo dan Hartati Murdaya ke dalam daftar jajaran orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, dengan kekayaan masing-masing menembus miliaran dolar AS.
Bahkan pada 2019, Forbes mencatat Murdaya adalah orang terkaya peringkat 1605 di dunia dan termasuk dalam 50 orang terkaya di Indonesia pada 2018. Mengacu dari laman resmi Forbes, per tanggal 1 April 2025 jumlah kekayaan Murdaya Poo mencapai US$1,2 miliar atau sekitar Rp20,2 triliun dengan kurs saat itu.
Selain sukses sebagai konglomerat, jejak langkah pasangan ini juga mewarnai panggung politik nasional. Murdaya Poo pernah mengabdikan diri sebagai anggota DPR RI periode 2004–2009 hingga 2009–2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjadi anggota legislatif, Murdaya pernah menduduki posisi bendahara dan pimpinan cabang PDIP. Murdaya Poo juga aktif dalam berbagai organisasi strategis seperti KADIN dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi). Murdaya Poo diketahui telah wafat pada Senin (7/4/2025) lalu.
Di sisi lain, Hartati Murdaya, bersama sang suami Bersama sang suami, juga sukses mendirikan usaha yang diberi nama Grup Berca. Di bawah naungan Grup Berca, pasangan ini kemudian mendirikan PT Central Cipta Murdaya (CCM), yang pernah dikenal sebagai raja properti”= yang menguasai properti-properti elit di Jakarta, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran mewah. CCM misalnya, berhasil mengakuisisi perusahaan properti raksasa dari Grup Salim, yaitu PT Metropolitan Kencana. Proses akuisisi ini membuat beberapa aset milik Grup salim berpindah tangan ke CCM, antara lain Wisma Metropolitan I dan II, World Trade Center, dan Pondok Indah Town Center.
Sayangnya dalam perjalanan karirnya, Hartati juga pernah terlibat kasus hukum. Hartati pernah dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada 2014 silam. Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya terbukti memberikan suap senilai Rp3 miliar kepada Bupati Buol saat itu, Amran Batalipu.
Uang suap tersebut diberikan secara bertahap sebesar Rp1 miliar dan kemudian Rp2 miliar, melalui anak buahnya untuk memuluskan izin usaha perkebunan dan HGU perusahaan. Meskipun sempat berdalih bahwa dana tersebut merupakan bantuan dana kampanye Pilkada, majelis hakim menolak argumen tersebut.
Pada 4 Februari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman kepada Hartati Murdaya berupa penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan. Setelah menjalani masa hukuman sekitar dua pertiga dari total pidananya, Hartati Murdaya kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2014.
Kini, di masa tuanya, Hartati yang telah berusia 80 tahun tampaknya harus menghadapi kasus hukum lagi setelah pihak Kejagung melakukan penggeledahan di kantor pusat PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat. Penggeledahan serentak ini dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk periode 2013 hingga 2025.
Berdasarkan data industri pertambangan, PT CCM yang didirikan oleh pasangan konglomerat Murdaya Widyawimarta Poo (Murdaya Poo) dan Siti Hartati Murdaya, tercatat memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batu bara dengan status Operasi Produksi di Kabupaten Nunukan. Izin tersebut memiliki cakupan luas konsesi mencapai 1.150 hektare yang berlaku sejak Juni 2021 hingga Mei 2041. Masa kepengurusan izin tersebut, beririsan langsung dengan periode kepemimpinan Asmin Laura Hafid yang juga ikut digeledah Kejagung. (MAR)