Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang sekitar 436 ribu ton batu bara yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup yang melibatkan Samin Tan, dengan nilai limit lelang sebesar Rp178,8 miliar. Proses lelang dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta, dengan batas akhir penawaran pada 23 September 2026, dan hanya terbuka untuk badan usaha berbadan hukum yang memenuhi kualifikasi tertentu. Samin Tan, sebagai pemilik manfaat PT AKT, ditetapkan sebagai tersangka kasus ini yang diduga merugikan negara hingga Rp17,7 triliun.
Foto Komoditas batu bara sebanyak 436 ribu ton yang dilelang Kejagung (Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang sekitar 436 ribu ton batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat Samin Tan (ST). Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dengan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, "Pelaksanaan lelang barang sitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL 1685/1/KNL.1203/2026 tanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor: B 2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin," kata Anang melalui keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Objek yang dilelang berupa stockpile inventory atau bahan baku milik PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah 436.283,08 ton. Batu bara tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp178.873.527.000 atau sekitar Rp178,8 miliar. Sementara peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar.
"Objek yang ditawarkan adalah stockpile inventory (raw material) PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah 436.283,08 ton di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan," ujar Anang. "Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp178.873.527.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp 80.000.000.000," lanjutnya.
Penawaran dilakukan melalui situs resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Pemenang akan ditetapkan langsung setelah proses penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin. " Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan langsung setelah penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin," tutur Anang.
Peserta lelang tidak terbuka untuk umum. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026, peserta dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP. Kualifikasi peserta mencakup pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta pelaku usaha pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Samin Tan Jadi Tersangka
Samin Tan sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Meski izin telah dicabut, Kejagung menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025. "Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.
Kejagung menduga aktivitas tersebut dilakukan dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Dalam perkara tersebut, aktivitas pertambangan itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp17,7 triliun. (FAD)