AFU.id

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Nilai Limit Rp178,8 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang sekitar 436 ribu ton batu bara yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup yang melibatkan Samin Tan, dengan nilai limit lelang sebesar Rp178,8 miliar. Proses lelang dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta, dengan batas akhir penawaran pada 23 September 2026, dan hanya terbuka untuk badan usaha berbadan hukum yang memenuhi kualifikasi tertentu. Samin Tan, sebagai pemilik manfaat PT AKT, ditetapkan sebagai tersangka kasus ini yang diduga merugikan negara hingga Rp17,7 triliun.

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Nilai Limit Rp178,8 Miliar
Foto Komoditas batu bara sebanyak 436 ribu ton yang dilelang Kejagung (Istimewa)

Samin Tan Jadi Tersangka

Samin Tan sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Meski izin telah dicabut, Kejagung menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025. "Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.

Kejagung menduga aktivitas tersebut dilakukan dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Dalam perkara tersebut, aktivitas pertambangan itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp17,7 triliun. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi