JAKARTA, AFU.ID — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita dua aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penelusuran hasil kejahatan.
Penyitaan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim terhadap aset milik dua tersangka yang kini menjalani proses hukum. Salah satu aset yang diamankan merupakan tanah dan bangunan seluas 126 meter persegi milik tersangka berinisial DM di Kecamatan Palaran, Samarinda. Aset tersebut berada di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Rawa Makmur.
Selain itu, penyidik juga menyita sebidang tanah seluas 269 meter persegi milik tersangka berinisial AF yang berada di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara. Kejati Kaltim menyebut AF merupakan ASN di Kementerian ESDM yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam perkara tersebut. Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Samarinda. “Tersangka AF merupakan ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang diduga terlibat langsung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (23/09/26).
Perkara yang sedang ditangani Kejati Kaltim berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara yang disebut tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sah. Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga 2024. Karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas pertambangan, tetapi juga aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Menurut Kejati Kaltim, penyitaan aset menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pendalaman terhadap aliran dana serta penelusuran kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara. Penyidik meyakini penelusuran aset masih akan berkembang seiring berjalannya proses hukum. “Aset yang kami sita meliputi satu bidang tanah berikut bangunan seluas 126 meter persegi milik tersangka DM di Kecamatan Palaran, Samarinda,” ujar Toni.
Saat ini, tiga tersangka dalam perkara tersebut masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan. Selain pemeriksaan para tersangka, fokus penyidikan kini mulai mengarah pada penelusuran aset dan hasil yang diduga diperoleh dari aktivitas batu bara ilegal tersebut.
Kejati Kaltim menegaskan penyitaan yang dilakukan tidak berhenti pada dua aset tersebut. Tim penyidik masih melacak kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Dengan masuknya seorang ASN Kementerian ESDM dalam perkara ini, kasus batu bara ilegal tersebut kini menjadi salah satu penyidikan yang paling disorot di Kalimantan Timur. (RHU)