AFU.id

Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Dua Aset Milik ASN Kementerian ESDM Disita Kejati Kaltim

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita dua aset milik aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait dugaan korupsi dalam kasus pertambangan batu bara ilegal. Aset yang disita meliputi tanah dan bangunan milik tersangka berinisial DM dan AF, yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin, berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Penyitaan ini merupakan langkah pemulihan kerugian negara dan penyidik masih melanjutkan penelusuran terhadap aset lain yang mungkin berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Dua Aset Milik ASN Kementerian ESDM Disita Kejati Kaltim
Tim Penyidik Kejati Kaltim menyita aset tanah dan bangunan milik dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal CV ABI. ANTARA/HO-Kejati Kaltim

Berita Terkait

Pilihan Redaksi