JAKARTA, AFU.ID — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (23/09/26). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 yang menggunakan anggaran pemerintah sekitar Rp24 miliar. Kuasa hukum Zulkieflimansyah, Hijrat Priyatno, mengatakan kliennya tidak hadir karena memiliki agenda di Jakarta yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Menurut dia, alasan ketidakhadiran itu sudah disampaikan secara resmi kepada Kejati NTB dan tidak dapat diartikan sebagai sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Tidak hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” kata Hijrat Priyatno, Rabu (23/09/26). Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan penyelenggaraan LSMC 2023 yang digelar pada 24–26 November 2023. Kegiatan tersebut menggunakan anggaran bantuan pemerintah pusat senilai Rp24 miliar yang disalurkan melalui Kementerian Pariwisata untuk mendukung pelaksanaan ajang sport tourism di Nusa Tenggara Barat.
Dalam perkembangannya, muncul temuan dari Inspektorat NTB senilai sekitar Rp2,6 miliar dari realisasi penggunaan anggaran kegiatan tersebut. Temuan itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan menjadi salah satu dasar penyidikan yang kini ditangani Kejati NTB. Audit penghitungan kerugian negara oleh BPK menjadi tahapan penting untuk menentukan dampak keuangan negara dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Zulkieflimansyah telah menjalani pemeriksaan pada Juli 2026 terkait penyelenggaraan LSMC 2023. Saat itu, ia mengakui dimintai keterangan mengenai kronologi pelaksanaan kegiatan, namun menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTB ketika event tersebut dilaksanakan. Menurut Zulkieflimansyah, dirinya memang pernah mendorong hadirnya event bertema sport tourism di NTB sebagai upaya meningkatkan kunjungan wisatawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun ia menegaskan tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan yang kini menjadi objek penyidikan.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan adanya pemanggilan terhadap Zulkieflimansyah dalam rangka proses audit BPK. Namun hingga Rabu sore, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan mengenai jadwal pemeriksaan ulang terhadap mantan gubernur tersebut. Penyidikan kasus LSMC masih terus berjalan dan belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik. Sementara itu, hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPK masih ditunggu penyidik sebagai bagian dari proses untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (RHU)