AFU.id

Kasus Kredit Rp 11 Miliar Bank NTB Syariah: Kejati Periksa Anak Mantan Gubernur NTB

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa Muhammad Ihsan, anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan modal kerja Rp 11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia untuk ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023. Kuasa hukum Ihsan menyatakan kliennya tidak terlibat dalam urusan keuangan dan menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara mantan Gubernur dengan skema agunan kredit tersebut. Kejati NTB terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengevaluasi kerugian keuangan negara yang mungkin timbul.

Kasus Kredit Rp 11 Miliar Bank NTB Syariah: Kejati Periksa Anak Mantan Gubernur NTB
Abdul Hanan (kanan) selaku kuasa hukum Muhammad Ihsan (kiri), Direktur Utama PT SEG usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pembiayaan modal kerja PT Carsten Rp11 miliar di gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (7/9/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi