JAKARTA, AFU.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa mantan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Muhammad Ihsan, pada Senin (7/9/2026). Putra dari mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp 11 miliar dari PT BPD NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).
Kuasa Hukum Muhammad Ihsan, Abdul Hanan, mengonfirmasi bahwa kliennya dimintai keterangan mengenai keterlibatan PT SEG sebagai pihak pelaksana ajang balap internasional Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok dan Sumbawa pada 2023. Pembiayaan ajang olahraga ekstrem tersebut diketahui bersumber dari dana kucuran Bank NTB Syariah ke PT Carsten. Kendati demikian, kuasa hukum menegaskan Ihsan sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama saat kegiatan berlangsung dan tidak mengetahui urusan lalu lintas keuangan.
Pihak kuasa hukum juga membantah spekulasi yang mengaitkan nama mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, dalam skema agunan kredit tersebut. Abdul Hanan menegaskan informasi penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Zulkieflimansyah sebagai jaminan pencairan kredit modal kerja sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kasus yang tengah diusut oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini berakar dari penandatanganan kerja sama tripartit pada 5 Juni 2023 antara PT BPD NTB Syariah, PT SEG, dan PT Carsten Group Indonesia untuk menyukseskan gelaran MXGP 2023. Komitmen tersebut kala itu ditandatangani oleh Direktur Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, Direktur PT SEG Taufan Rahmadi, serta Direktur PT Carsten Abdul Ghany Kusumah. Kejati NTB hingga kini telah memeriksa para pihak penandatangan secara maraton untuk mengurai konstruksi hukum perkara.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati NTB terus berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengkalkulasi nilai pasti kerugian keuangan negara. Pemeriksaan saksi-saksi kunci terus dilanjutkan guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam penyaluran pembiayaan modal kerja tersebut. (RHU)