JAKARTA, AFU.ID — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di rumah atau kantor saat rumahnya digeledah Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Senin (21/9/2026). Penyidik Utama Tindak Pidana Tk II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto membenarkan bahwa bupati tidak berada di lokasi. ”Meski demikian, penggeledahan tetap dilaksanakan secara profesional atas dasar penetapan resmi dari Pengadilan,” ujar Brigjen Hernowo.
Penggeledahan maraton selama lima jam tersebut terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Tak hanya rumah bupati, petugas juga memeriksa rumah Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa serta Rumah Jabatan Bupati Gowa secara simultan. Petugas mengangkut empat boks berisi berkas dan dokumen terkait penerbitan dan pengurusan izin PBG dibawa keluar dari lokasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari dua lokasi tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa. Hernowo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti agar perkara tersebut menjadi semakin terang. Penggeledahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa.
Perkara yang ditangani penyidik tidak hanya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung. Polisi juga mendalami dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik juga telah memeriksa 58 saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik turut menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dalam perkara tersebut. Selain itu, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain untuk menelusuri transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Sementara itu, penggeledahan pada Senin dilakukan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Puluhan personel gabungan tiba di kedua lokasi sekitar pukul 15.50 WITA dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara. (EER)