AFU.id

Penggeledahan Rumah Bupati Gowa Terkait Korupsi Izin Bangunan Gedung, Sitti Husniah Tak di Lokasi, 4 Boks Barbuk Diangkut

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tidak berada di lokasi saat rumahnya digeledah oleh Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri pada 21 September 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bernilai miliaran rupiah. Penggeledahan berlangsung selama lima jam di beberapa lokasi, termasuk rumah bupati dan sekretariat daerah, di mana penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami kasus tersebut, yang juga mencakup dugaan pungutan liar dan gratifikasi. Sejauh ini, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa telah ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik telah memeriksa 58 saksi dalam proses penyidikan.

Penggeledahan Rumah Bupati Gowa Terkait Korupsi Izin Bangunan Gedung, Sitti Husniah Tak di Lokasi, 4 Boks Barbuk Diangkut
Kortastipidkor geledah rumah dinas Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan kasus korupsi izin bangunan gedung. Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi