Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Anggota DPRD DKI Bebizie Serahkan Rp895 Juta ke KPK, Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara Bupati Kukar Rita Widyasari Didalami
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, menyerahkan uang sebesar Rp895 juta kepada KPK terkait penyidikan kasus gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyerahan ini dilakukan saat Bebizie diperiksa sebagai saksi, di mana KPK menduga aliran dana yang diterimanya tidak berkaitan dengan honor menyanyi yang dilakukannya. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah ditangani KPK sejak 2017, dan saat ini penyidik masih mendalami asal-usul uang yang diserahkan Bebizie serta keterkaitannya dengan dugaan gratifikasi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/ag
JAKARTA, AFU.ID— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan mantan penyanyi dangdut, Bebizie Sri Mulyati, menyerahkan uang Rp895 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penyerahan uang itu dilakukan ketika KPK tengah memproses pemeriksaan Bebizie sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan secara kooperatif oleh Bebizie kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
Penyerahan uang tersebut terjadi di tengah agenda pemeriksaan Bebizie yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 September 2026. Bebizie tidak memenuhi panggilan tersebut dan telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik. “Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Keterlibatan Bebizie dalam perkara ini mulai didalami KPK sejak pemeriksaan pada 13 Agustus 2026. Saat itu, Bebizie diperiksa sebagai saksi dan menjelaskan kepada penyidik mengenai sejumlah kegiatan menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018 yang menurut keterangannya dilakukan secara profesional. Namun, KPK menduga aliran uang yang diterima Bebizie dari salah satu perusahaan terkait perkara tersebut, bukan merupakan honor menyanyi.
Penyidikan yang menyangkut Bebizie merupakan pengembangan perkara Rita Widyasari yang telah ditangani KPK sejak 2017. Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 28 September 2017. Setelahnya, KPK mengembangkan perkara tersebut ke tindak pidana pencucian uang terhadap Rita dan Khairudin pada Januari 2018.
Perkara itu kembali berkembang ketika KPK mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton pada Februari 2025. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Nama Bebizie kemudian masuk dalam pemeriksaan KPK karena penyidik mendalami aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini, KPK masih menjadwalkan ulang pemeriksaan Bebizie untuk mendalami informasi yang diperlukan dalam penyidikan. Di sisi lain, uang Rp895 juta yang telah diserahkan Bebizie telah diterima penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum perkara tersebut. KPK masih mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan gratifikasI. (RAI)