AFU.id

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, Terkait Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penyitaan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa dana tersebut berkaitan dengan praktik korupsi yang melibatkan pungutan jasa pengamanan jalur angkut batu bara. KPK sedang mendalami mekanisme aliran dana dan peran korporasi dalam skema gratifikasi ini, yang merupakan pengembangan dari kasus mega korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, Terkait Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar
Sekretaris Jenderal PSI Ahmad Ali (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Liputan6
Jawa Pos
Tirto
Detik
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi