JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025–2030, Ahmad Ali. Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Lembaga antirasuah, tengah mengurai benang kusut aliran dana serta dugaan pungutan terkait jasa pengamanan jalur angkut atau hauling batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.
Penyitaan dilakukan penyidik KPK setelah menemukan indikasi kuat bahwa uang bernilai miliaran rupiah itu berkaitan erat dengan praktik rasuah yang tengah diusut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, penyidik memiliki keyakinan dasar mengenai asal-usul uang yang disita dari mantan Wakil Ketua Umum DPP NasDem yang juga dikenal memiliki rekam jejak bisnis di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tengah tersebut.
"Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Penyidikan tidak sekadar berfokus pada figur perorangan, melainkan merambah ke pola bisnis operasional tambang di lapangan. Budi menjelaskan, pendalaman terhadap Ahmad Ali mencakup eksplorasi mekanisme jasa pendukung holding hingga pengamanan jalur distribusi batu bara. Jalur hauling menjadi fasilitas krusial untuk mengangkut hasil tambang dari lokasi eksplorasi (site) menuju dermaga sebelum didistribusikan ke berbagai pihak.
KPK kini tengah membedah secara rinci bagaimana mekanisme pungutan atas penggunaan fasilitas jalan angkut tersebut diterapkan, siapa saja pihak yang menerima kucuran dana, hingga tujuan penggunaan uang tersebut. Guna memastikan keakuratan nilai transaksi, penyidik KPK juga mencocokkan jumlah muatan (load) batu bara yang sebenarnya diangkut melalui jalur hauling dengan besaran pungutan yang dikenakan.
Langkah ini diambil karena skema dugaan gratifikasi dalam perkara ini sangat bergantung pada volume produksi per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Melalui metode follow the money, penyidik berusaha menyusun konstruksi perkara secara utuh dengan menghubungkan antara volume muatan, pungutan fasilitas, peran korporasi, hingga muara akhir aliran dana tersebut.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah berkembang menjadi penindakan terstruktur terhadap korporasi, bukan lagi semata tindakan individu. Penyidik menduga ada peran aktif dan terencana dari pihak swasta dalam menyokong skema gratifikasi kepada penyelenggara negara. "Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur," terang Budi.
Langkah menetapkan tersangka korporasi ini sekaligus dioptimalkan sebagai strategi pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi. Terkait peluang pemeriksaan lanjutan terhadap Ahmad Ali maupun saksi-saksi lainnya, KPK menyatakan masih akan melihat perkembangan kebutuhan tim penyidik di lapangan. Penyidik terus mengevaluasi hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak untuk menentukan apakah masih diperlukan keterangan tambahan guna menyingkap tabir aliran dana tersebut secara terang benderang.
Kasus yang menyeret nama politisi PSI ini merupakan pengembangan panjang dari skenario mega korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam peradilan sebelumnya, Rita Widyasari telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha terkait berbagai proyek dan perizinan di Kukar.
Penyidikan tak berhenti di sana, pada Februari 2025 KPK membongkar dugaan penerimaan gratifikasi Rita dari sektor pertambangan batu bara yang dipatok sekitar 5 Dolar AS per metrik ton hasil produksi. Perkara ini kian membesar hingga pada Februari 2026 KPK secara resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Tiga perusahaan tambang tersebut diduga berperan aktif dalam menyalurkan dana gratifikasi berdasarkan kuota produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, yang kini aliran dananya terus ditelusuri KPK hingga berujung pada penyitaan aset dari Ahmad Ali. (MAR)