AFU.id

Penyitaan Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Penggeledahan 2025, dan Duduk Perkara Gratifikasi Rita Widyasari

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, yang terlibat dalam pengembangan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan ini dilakukan karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik di wilayah tersebut, meskipun Ahmad Ali belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga tengah menelusuri aliran uang dengan skema "follow the money" dan mendalami dugaan pungutan terkait jasa pengamanan jalur angkut batu bara dalam konteks perkara yang lebih besar ini.

Penyitaan Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Penggeledahan 2025, dan Duduk Perkara Gratifikasi Rita Widyasari
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali. Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi