JAKARTA, AFU.ID — Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali kembali berada dalam pusaran pengembangan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp3,5 miliar dari mantan politisi partai NasDem ini. KPK menyatakan uang tersebut diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang tengah disidik dalam perkara gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki keyakinan bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan. "Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Penyidik kini menelusuri aliran uang tersebut dengan skema follow the money. KPK juga tengah mendalami dugaan pungutan yang berkaitan dengan jasa pengamanan jalur angkut atau hauling batu bara, termasuk mencocokkan besaran pungutan dengan volume batu bara yang diangkut. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara terbuka posisi Ahmad Ali dalam konstruksi perkara tersebut. Ahmad Ali juga belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi batu bara Kukar.
Nama Ahmad Ali sebenarnya sudah muncul dalam pengembangan perkara Rita Widyasari sejak 2025. Pada Februari 2025, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali yang saat itu dikenal sebagai politikus NasDem. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, mulai dari uang, dokumen, barang bukti elektronik, tas hingga jam tangan. Saat itu, KPK belum membeberkan secara rinci hubungan barang-barang yang disita dengan perkara Rita Widyasari. Ahmad Ali juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Penggeledahan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan dalam rangkaian pengembangan perkara gratifikasi Rita, bukan perkara korupsi yang berdiri sendiri dan berkaitan langsung dengan jabatan Ahmad Ali. Kini, sekitar satu tahun setelah penggeledahan tersebut, KPK kembali menyita uang dari Ahmad Ali. Nilainya mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Perkembangan ini membuat posisi Ahmad Ali semakin menarik untuk ditelusuri dalam perkara yang awalnya berpusat pada Rita Widyasari.
Duduk Perkara Gratifikasi Rita Widyasari
Perkara ini bermula dari kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Rita telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke sektor pertambangan batu bara. Dalam pengembangan itu, penyidik menduga terdapat penerimaan gratifikasi dari perusahaan pertambangan yang dihitung berdasarkan produksi batu bara. Polanya disebut sekitar US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Perkara tersebut kemudian berkembang ke korporasi. KPK pada Februari 2026 menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga korporasi tersebut memiliki peran aktif dan terstruktur dalam skema pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kukar. Penyidik kini tidak hanya mengejar penerima awal, tetapi juga berusaha mengurai bagaimana uang tersebut bergerak. Salah satu yang didalami adalah dugaan pungutan atas penggunaan jalur hauling batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga. KPK mencocokkan volume produksi dan jumlah batu bara yang diangkut dengan besaran pungutan untuk mengetahui bagaimana uang tersebut dihitung dan siapa saja yang menikmatinya.
Dalam konstruksi inilah penyitaan uang dari Ahmad Ali menjadi penting. Meski rumah Ahmad Ali telah digeledah dan sejumlah barang disita pada 2025, kemudian uang Rp3,5 miliar kembali disita dalam pengembangan perkara yang sama, KPK hingga kini belum menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya hubungan Ahmad Ali dengan perkara Rita Widyasari. Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena penyitaan bukan sekadar tindakan administratif. KPK menyatakan memiliki keyakinan bahwa uang yang disita berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Namun, keyakinan tersebut belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai peran Ahmad Ali. (EER)