JAKARTA, AFU.ID — Polisi menyatakan artis tanah air, Ruben Onsu belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai Rp3,5 miliar. Alasannya, Ruben dinilai kooperatif sepanjang proses penyidikan dan tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah menjelaskan, ketentuan mengenai syarat penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, Ruben tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, tidak menghalang-halangi jalannya penyidikan, dan tidak menunjukkan upaya untuk kabur.
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ujar Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (26/8/2026). Ruben dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Jumat, 28 Agustus mendatang.
Kasus ini berawal dari tawaran kerja sama investasi yang diajukan Ruben kepada seorang korban berinisial DM, terkait usaha jual beli sebuah produk. Keduanya lantas menyepakati perjanjian kerja sama, dengan Ruben menjanjikan sejumlah keuntungan dari investasi tersebut.
Sayangnya, hingga tenggat waktu yang disepakati, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Dari persoalan inilah kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar itu muncul. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengungkapkan, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026, setelah penyidik lebih dulu memeriksa enam saksi, termasuk saksi ahli. Proses tersebut kemudian berlanjut pada gelar perkara, yang akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus ini.