AFU.id

Sasar Modus Pencucian Uang Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv, KPK Panggil Pimpinan BPR dan Notaris

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dengan memanggil empat saksi baru, termasuk pimpinan BPR dan notaris, untuk mendalami aliran dana dan modus pencucian uang. Haniv, yang ditahan sejak 19 Agustus 2026, diduga menerima gratifikasi total mencapai Rp20,7 miliar dari berbagai perusahaan wajib pajak, serta terlibat dalam aliran dana valuta asing yang mencurigakan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi.

Sasar Modus Pencucian Uang Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv, KPK Panggil Pimpinan BPR dan Notaris
KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom

Berita Terkait

Pilihan Redaksi