JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Tim penyidik memanggil empat orang saksi baru untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (10/09/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keempat saksi yang dipanggil meliputi Direktur PT BPR Olympindo Primadana berinisial LAN, dua orang dari pihak swasta berinisial BS dan VSW, serta seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial JNR. Pemeriksaan ini merupakan maraton lanjutan setelah dalam tiga hari berturut-turut KPK cecar belasan saksi dari unsur perbankan, perusahaan money changer, hingga notaris.
Penyidikan maraton ini berfokus mendalami alur aliran dana serta modus tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan wajib pajak korporasi. Muhammad Haniv sendiri resmi ditahan KPK sejak 19 Agustus 2026 setelah pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Haniv mengantongi akumulasi gratifikasi hingga mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak selama menjabat. Penerimaan tersebut di antaranya mencakup dana sponsor sekitar Rp700 juta untuk acara peragaan busana (fashion show) milik anaknya.
Selain itu, penyidik mengendus penerimaan valuta asing bernilai fantastis, yakni sebesar Rp10 miliar sepanjang rentang 2013–2018, serta tambahan Rp10 miliar pada periode 2014–2022 yang dialirkan melalui perantara berinisial BSA. KPK menegaskan penelusuran saksi PPAT dan sektor swasta ini dilakukan demi mengidentifikasi penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi tersebut. (RHU)