JAKARTA, AFU.ID — Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, bergemuruh oleh sorak sorai perwakilan masyarakat, saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu yang menandakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, pada Selasa (22/9/2026). "Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Dasco yang kompak dijawab "setuju" oleh legislator.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut, seperti dikatakan Dasco memang ikut dihadiri sejumlah 139 orang perwakilan masyarakat. Mereka berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), serta Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia, dan elemen masyarakat sipil lainnya. Sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf RUU dalam rapat pleno, bersama jajaran pemerintah, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, RUU ini mencakup 14 poin penting pembahasan yang menyerap 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan deretan catatan atas pengesahan UU tersebut. Anggota sekaligus Kapoksi Baleg DPR, Jazuli Juwaini menegaskan, keberhasilan pembaruan pertanahan tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang dibagikan. "Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah, melainkan harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia," tegas Jazuli saat membacakan pandangan fraksinya.
PKS juga mendesak agar penegakan hukum menindak tegas mafia tanah tanpa mengkriminalisasi masyarakat kecil, memberikan bantuan modal sebelum menjatuhkan sanksi tanah terlantar, menjamin alokasi tanah minimal 20 persen dari konsesi HGU, serta memastikan perlindungan penuh bagi nelayan kecil dan masyarakat adat. PKS juga menuntut jaminan alokasi tanah minimal 20 persen dari konsesi Hak Guna Usaha (HGU), perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional, integrasi Satu Data Agraria, hingga pelepasan kawasan hutan paling lambat satu tahun sejak penetapan objek reforma agraria.
Namun, pengesahan yang terkesan terburu-buru ini memicu gelombang penolakan keras dari koalisi masyarakat sipil. Konsorsium yang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), HuMa, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Solidaritas Perempuan, KAKA, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Agrarian Resource Center (ARC). Mereka menerbitkan dokumen catatan kritis terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Dalam catatan kritis itu, mereka menyoroti proses legislasi kilat (fast track legislation) yang dinilai memangkas hak partisipasi publik secara bermakna. Proses yang dimulai dari penetapan Prolegnas pada 27 Agustus 2026 hingga pengesahan dinilai tergesa-gesa."Proses legislasi cepat, dan minim partisipasi publik bermakna, adalah modus baru pembajakan kebijakan yang berdampak pada penyingkiran masyarakat dari ruang hidupnya, abuse of power, excessive use of power, bahkan sekuritisasi konflik agrarian," demikian pernyataan pihak koalisi.
Dari kacamata substantif, koalisi sipil menilai penggunaan nomenklatur "pengaturan" menyempitkan arti reforma agraria sejati. Koalisi menyimpulkan, penggunaan kata "pengaturan" mencerminkan kecenderungan RUU menempatkan reforma agraria sebagai kegiatan administrasi negara, bukan sebagai pembaruan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria. Hal ini, menurut mereka, akan berdampak pada kegagalan UU dalam mengoreksi ketimpangan akibat konsesi perkebunan, pertambangan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain itu, pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dianggap bergeser dari amanat UUPA 1960. Koalisi mengkritik bahwa dalam praktik penyelenggaraan negara, hak menguasai negara justru berkembang ke arah yang berlawanan dengan rumusan aslinya. "Ia bergeser dari kewenangan mengatur menjadi klaim penguasaan, dan dari tugas menjadi sumber hak," tegas pihak kolaisi.
Mereka juga mengkritik kehadiran lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dibentuk UU ini, terkait tumpang-tindih kewenangan (overlapping) dengan kementerian/lembaga eksis serta Badan Bank Tanah. Pemusatan kewenangan di tangan BRAN tanpa kontrol yudisial yang independen dinilai sangat riskan. "Pemusatan kewenangan juga membuka risiko penyalahgunaan... Tanpa kriteria dan mekanisme yang jelas, BRAN berisiko berubah dari instrumen keadilan agraria menjadi alat mobilisasi tanah bagi kepentingan politik dan ekonomi elite penguasa," tegas mereka.
Kritik tajam juga diarahkan pada persoalan ketimpangan gender dan ancaman kriminalisasi petani. Persyaratan subjek penerima manfaat dalam Pasal 33 ayat (3) yang menggunakan kriteria usia 18 tahun atau status pernikahan dinilai mendiskriminasi perempuan kepala keluarga dan mereproduksi budaya patriarki. Sementara itu, pasal pidana seperti Pasal 57 dan Pasal 59 dinilai berpotensi memidanakan warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.
Koalisi memperingatkan bahwa dalam konflik agraria, status sah sering menjadi inti sengketa dan masyarakat kerap tidak memiliki dokumen formal karena diskriminasi administrasi. Koalisi juga menolak keras pelibatan aparat keamanan dalam penyelesaian konflik. "Pelibatan TNI dalam konflik tenurial meningkatkan risiko intimidasi, kekerasan, dan sekuritisasi" tegasnya. Koalisi juga serta menyerukan dibentuknya Pengadilan Khusus Agraria di bawah Mahkamah Agung guna menjamin keadilan hukum yang sejati. (MAR)