JAKARTA, AFU.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada pembahasan Tingkat I untuk diboyong ke Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan yang diraih setelah seluruh fraksi memberikan pendapat mini fraksi serta pandangan resmi pemerintah tersebut menjadi titik krusial setelah berpuluh-puluh tahun upaya menghadirkan regulasi khusus reforma agraria menemui jalan buntu.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menegaskan, pencapaian ini merupakan momentum bersejarah dan hasil perjuangan panjang gerakan rakyat dari berbagai basis. Ia mengingatkan bahwa gagasan reforma agraria, land reform, hingga narasi tanah untuk rakyat sempat dianggap menakutkan di Indonesia.
Dia mengatakan, setiap fraksi sepakat terhadap substansi dan seluruh proses RUU Reforma Agraria, demikian juga pendapat dari kementerian dan lembaga. Artinya, RUU ini tinggal satu langkah lagi menuju sidang paripurna tahap II untuk memastikan dan mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. "Baru kali ini kita bisa menembusnya. Tidak hanya sampai Prolegnas Prioritas, tetapi juga sudah sampai pada rapat mini fraksi, di mana semua fraksi bersepakat terhadap rancangan undang-undang ini, termasuk dari kementerian dan lembaga," kata Dewi Kartika, di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Meski perjalanan pembahasannya diwarnai perdebatan sengit dan keberatan dari kementerian maupun lembaga, KPA menilai dinamika tersebut justru memperjelas arah reforma agraria dalam kerangka undang-undang. Dewi menjelaskan, RUU ini hadir untuk mengatasi ketimpangan agraria, menyelesaikan konflik, menjadikan tanah sebagai sumber kesejahteraan untuk menekan kemiskinan, serta memulihkan daya dukung lingkungan. "Beberapa hal yang sempat diperdebatkan dengan kementerian dan lembaga, alhamdulillah, beberapa sudah kembali dan diputuskan lagi di dalam proses-proses yang lebih substansial. Kita mendiskusikan kenapa reforma agraria harus terus dijalankan menurut undang-undang," terangnya.
Salah satu muatan substansial utama dalam RUU ini adalah komitmen mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan mematok target penurunan rasio gini tanah hingga mencapai setidaknya 0,30. "Artinya, kita serius mau menurunkan rasio gini tanah kita agar ke depan tidak ada lagi ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria yang tajam antara badan-badan usaha skala besar dengan rakyat. RUU ini juga bersepakat dengan apa yang selalu menjadi aspirasi kita, desakan kita, soal pentingnya lembaga khusus untuk menjalankan Reforma Agraria," tutur Dewi.
Dari aspek subjek dan objek, RUU ini merangkul jangkauan yang luas dan inklusif. Subjek reforma agraria mencakup petani, buruh tani, penggarap, nelayan kecil, nelayan tradisional, petambak, buruh pelbagai sektor, kelompok marjinal perkotaan, hingga perempuan. Sementara objeknya menyasar tanah serta sumber agraria yang telah dikelola masyarakat berpuluh-puluh tahun, kawasan hutan, perkebunan, tanah negara, tanah terlantar, Area Penggunaan Lain (APL), hingga sumber daya air dan wilayah pesisir.
"Tidak hanya di daratan, tetapi juga bagaimana hak atas air, sumber mata air, perairan, di wilayah pesisir, itu juga menjadi bagian dari pengaturan Reforma Agraria. Sebab kehidupan petani, nelayan, masyarakat di pesisir itu tidak bisa dilihat sama. Masing-masing punya keragaman dan kekhasannya. Dan ini yang perlu kita jaga sama-sama," tambah Dewi.
KPA mengajak seluruh elemen gerakan rakyat—dari organisasi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, pemuda, hingga CSO—untuk terus mengawal ketat RUU ini hingga disahkan pada sidang paripurna DPR RI yang diharapkan terealisasi pada 22 September 2026 besok. Momentum pengesahan tersebut diharapkan dapat menjadi kado berarti menyambut Hari Tani Nasional. Dewi menekankan bahwa RUU ini harus menjadi instrumen hukum yang tajam bagi pihak yang kerap mendiskriminasi rakyat, sekaligus menjadi wadah perlindungan. "Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya," tegasnya.
Artinya, menurut Dewi, dengan disahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria, para petani kecil dan petani tak bertanah akan dijamin untuk mendapat tanah dan sumber agraria. Masyarakat adat wilayahnya dipulihkan. Nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi. Perempuan di desa dan di kota setara memperoleh hak atas tanah.
Kemudian, buruh di desa dan di kota mendapat tanah atau pemukiman yang layak. "Keserakahan korporasi dalam penguasaan tanah maha luas dapat dikurangi dan dibatasi. Lembaga-lembaga pemerintah yang selama ini memberikan keputusan yang menyingkirkan hak-hak masyarakat dikoreksi," pungkas Dewi. (MAR)