JAKARTA, AFU.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) yang tengah diintensifkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Di tengah tingginya eskalasi konflik agraria struktural akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar, regulasi ini dipertaruhkan untuk menjadi instrumen korektif perombakan struktur ketimpangan atau justru sekadar formalitas hukum yang melegitimasi kepentingan korporasi.
Koalisi masyarakat sipil yang dipelopori Sawit Watch bersama serikat buruh perkebunan menemukan sejumlah celah krusial dalam draf RUU yang berpotensi melumpuhkan mandat penataan ulang ruang hidup masyarakat adat, petani lokal, dan buruh perkebunan di tingkat tapak. Salah satu sorotan utama tertuju pada mekanisme penetapan Objek Reforma Agraria dalam pasal-pasal draf RUU. "Ketentuan dalam draf saat ini masih menyisakan celah bahaya yang sangat rentan dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan sawit," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Kamis (17/9/2026).
Surambo mengatakan, meskipun Pasal 30 telah mengakui tanah eks-Hak Guna Bangunan (HGU) dan areal konflik sebagai objek reforma, syarat penguasaan lahan selama 20 tahun berturut-turut dinilai terlalu berat, tidak realistis, serta mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang telah mengakomodasi ambang batas lima tahun.
Surambo juga mendesak pembatasan ketat atas frasa 'hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan' pada Pasal 44 agar tidak menjadi pintu masuk penyelundupan skema sewa tanah dengan negara yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. "Selain itu, pembatasan bentuk kelembagaan subjek pada Pasal 34 diminta untuk tidak ditafsirkan secara kaku agar tidak mendiskriminasi kelompok dampingan di lapangan," tegas Surambo.
Di sisi lain, pembahasan reforma agraria selama ini dinilai masih sangat elitis karena kerap mengabaikan keberadaan buruh perkebunan sawit sebagai subjek penerima redistribusi lahan. "Buruh sawit lokal maupun migran yang hidup di dalam lingkaran konsesi perkebunan besar memiliki hak yang sama atas penguasaan tanah," kata Spesialis Perburuhan Sawit Watch Zidane.
Zidane mendesak agar Pasal 33 Ayat (4) huruf i dimaknai secara progresif untuk memasukkan buruh perkebunan sawit yang menggantungkan hidupnya di sektor agraria sebagai pihak yang berhak menerima redistribusi. Kerentanan posisi buruh di tengah ekspansi korporasi turut diamini oleh serikat pekerja dari daerah sentra perkebunan.
"Buruh perkebunan merupakan kelompok yang paling rentan kehilangan sumber penghidupan, sehingga kepastian perlindungan dan alokasi redistribusi tanah bagi mereka harus tercantum secara eksplisit dalam ketentuan hukum," kata Perwakilan Serikat Pekerja Sawit Indonesia Kalimantan Tengah (SEPASI Kalteng) Dianto Arifin.
"Tanah milik masyarakat adat dan petani yang telah dicaplok oleh perusahaan skala besar harus dikembalikan kepada pemilik sahnya, termasuk kepada para buruh yang selama ini terpinggirkan dan sekadar dijadikan penerima upah murah," kata Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalimantan Barat Yublina Oematan.
Efektivitas pelaksanaan reforma agraria ini juga sangat bergantung pada pembenahan tata kelola kelembagaan penyelesaian konflik agraria di tingkat pusat. Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan menyerukan agar seluruh pengelolaan dan penyelesaian konflik ditarik ke dalam satu pintu melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tanpa terpecah dalam dualisme institusi seperti Bank Tanah atau Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk di bawah rezim Undang-Undang Cipta Kerja. Gunawan mengimbau DPR untuk mengawal ketat pengalihan kewenangan pada Pasal 67 serta berani merevisi aturan terkait Bank Tanah agar skema redistribusi tanah rakyat tidak luluh oleh dominasi kepentingan investasi. (MAR)