AFU.id

YLBHI Soroti Kewenangan BRAN dalam RUU Reforma Agraria: Jangan Jadi Alat Gebuk Masyarakat

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang dinilai perlu dibatasi, agar tidak menekan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria. YLBHI mengkhawatirkan posisi BRAN yang berada di bawah Presiden dapat menjadikan keputusan lembaga ini bersifat absolut, tanpa ruang koreksi melalui pengadilan, serta menekankan perlunya kejelasan dalam ketentuan yang mengatur tindakan menghalang-halangi petugas BRAN. YLBHI mendesak agar RUU ini memberikan jaminan hak masyarakat dan memastikan posisi petani serta masyarakat adat terlindungi dalam proses reforma agraria.

YLBHI Soroti Kewenangan BRAN dalam RUU Reforma Agraria: Jangan Jadi Alat Gebuk Masyarakat
Konflik agraria di Kabupaten Kolaka (ANTARA)

Pasal “Menghalang-halangi” Dipersoalkan

Selain mekanisme koreksi, YLBHI menyoroti ketentuan mengenai pihak yang dianggap “menghalang-halangi” petugas BRAN. Rumusan tersebut dinilai bermasalah apabila tidak disertai batasan mengenai tindakan apa yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi. “Ketentuan soal ‘menghalang-halangi’ itu sangat absurd dan sangat subjektif. Sama sekali tidak ada definisi mengenai kegiatan atau unsur dari perbuatan menghalang-halangi,” ujar Edy.

Bagi YLBHI, ketentuan tersebut harus diperjelas agar masyarakat yang mempertanyakan keputusan atau tindakan BRAN tidak serta-merta berhadapan dengan ancaman pidana. Hal itu berkaitan dengan posisi para pihak dalam konflik agraria yang tidak selalu memiliki kekuatan yang sama. “Tidak ada keseimbangan kekuatan antara BRAN dengan pihak-pihak yang nantinya akan berhadapan dengannya,” kata Edy.

Karena itu, YLBHI meminta RUU Reforma Agraria memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi, mengajukan keberatan, mendapatkan pendampingan hukum, dan menggunakan mekanisme peradilan sebagai ruang koreksi. YLBHI juga mendorong DPR memperjelas mekanisme pengangkatan pimpinan BRAN, batas kewenangan penyelesaian konflik, serta fungsi pengawasan terhadap badan tersebut.

Bagi YLBHI, persoalan itu menjadi penting agar BRAN tidak hanya kuat dalam mengambil keputusan, tetapi juga memiliki mekanisme pertanggungjawaban ketika keputusan tersebut dipersoalkan. “Kami melihat ada beberapa pasal yang justru menjadi jebakan dan bisa berbalik arah sebagai alat gebuk kepada masyarakat,” ujar Edy.

YLBHI meminta pembahasan RUU Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pembentukan lembaga, tetapi juga memastikan masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat, memiliki posisi yang terlindungi dalam proses reforma agraria. “Undang-undang ini milik semua orang, termasuk semua organisasi atau komunitas petani dan masyarakat adat yang akan terdampak,” kata Edy. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi