Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang dinilai perlu dibatasi, agar tidak menekan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria. YLBHI mengkhawatirkan posisi BRAN yang berada di bawah Presiden dapat menjadikan keputusan lembaga ini bersifat absolut, tanpa ruang koreksi melalui pengadilan, serta menekankan perlunya kejelasan dalam ketentuan yang mengatur tindakan menghalang-halangi petugas BRAN. YLBHI mendesak agar RUU ini memberikan jaminan hak masyarakat dan memastikan posisi petani serta masyarakat adat terlindungi dalam proses reforma agraria.
Konflik agraria di Kabupaten Kolaka (ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID — Rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria mendapat sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Besarnya kewenangan BRAN dalam menyelesaikan konflik agraria dinilai perlu dibatasi agar lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan tanah tidak justru berbalik menekan masyarakat.
Manajer Advokasi YLBHI Edy Kurniawan mengatakan kewenangan penyelesaian konflik merupakan bagian paling rawan dalam desain BRAN. “Kewenangan yang paling berbahaya dari BRAN adalah dalam hal penyelesaian konflik,” kata Edy kepada Afu.id, Kamis (17/9/2026). Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, BRAN diproyeksikan menjadi lembaga yang menangani konflik agraria struktural sekaligus berperan dalam penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Kewenangan tersebut membuat BRAN memiliki posisi penting dalam menentukan penyelesaian konflik dan arah pelaksanaan reforma agraria. Karena itu, YLBHI menilai perlu ada batas kewenangan yang tegas sejak aturan tersebut dibentuk. Persoalan utamanya adalah posisi keputusan BRAN ketika salah satu pihak tidak menerima hasil penyelesaian konflik.
“Apakah putusan BRAN ini absolut, sama sekali tidak bisa diganggu gugat, atau masih dibuka ruang koreksi melalui lembaga peradilan?” ujar Edy. Ruang koreksi melalui pengadilan, kata Edy, penting untuk menjaga agar keputusan dalam konflik agraria tidak berhenti pada keputusan lembaga eksekutif. “Kalau eksekutif sendiri memeriksa sesama eksekutif, itu bias dan konflik kepentingan. Sehingga perlu diserahkan kepada lembaga peradilan,” katanya.
Kekhawatiran tersebut semakin relevan karena BRAN dirancang sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden. Dalam desain pembentukan BRAN, pimpinan badan tersebut juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Di sisi lain, pembahasan Panja memisahkan konflik agraria yang menjadi ranah BRAN dengan sengketa agraria yang nantinya ditangani melalui mekanisme peradilan. Pemisahan kewenangan itu membuat batas antara keputusan BRAN dan proses litigasi perlu dirumuskan secara jelas.
Selain mekanisme koreksi, YLBHI menyoroti ketentuan mengenai pihak yang dianggap “menghalang-halangi” petugas BRAN. Rumusan tersebut dinilai bermasalah apabila tidak disertai batasan mengenai tindakan apa yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi. “Ketentuan soal ‘menghalang-halangi’ itu sangat absurd dan sangat subjektif. Sama sekali tidak ada definisi mengenai kegiatan atau unsur dari perbuatan menghalang-halangi,” ujar Edy.
Bagi YLBHI, ketentuan tersebut harus diperjelas agar masyarakat yang mempertanyakan keputusan atau tindakan BRAN tidak serta-merta berhadapan dengan ancaman pidana. Hal itu berkaitan dengan posisi para pihak dalam konflik agraria yang tidak selalu memiliki kekuatan yang sama. “Tidak ada keseimbangan kekuatan antara BRAN dengan pihak-pihak yang nantinya akan berhadapan dengannya,” kata Edy.
Karena itu, YLBHI meminta RUU Reforma Agraria memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi, mengajukan keberatan, mendapatkan pendampingan hukum, dan menggunakan mekanisme peradilan sebagai ruang koreksi. YLBHI juga mendorong DPR memperjelas mekanisme pengangkatan pimpinan BRAN, batas kewenangan penyelesaian konflik, serta fungsi pengawasan terhadap badan tersebut.
Bagi YLBHI, persoalan itu menjadi penting agar BRAN tidak hanya kuat dalam mengambil keputusan, tetapi juga memiliki mekanisme pertanggungjawaban ketika keputusan tersebut dipersoalkan. “Kami melihat ada beberapa pasal yang justru menjadi jebakan dan bisa berbalik arah sebagai alat gebuk kepada masyarakat,” ujar Edy.
YLBHI meminta pembahasan RUU Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pembentukan lembaga, tetapi juga memastikan masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat, memiliki posisi yang terlindungi dalam proses reforma agraria. “Undang-undang ini milik semua orang, termasuk semua organisasi atau komunitas petani dan masyarakat adat yang akan terdampak,” kata Edy. (FAD)