JAKARTA, AFU.ID — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026), menjadi sorotan luas berbagai elemen masyarakat sipil, ormas keagamaan, hingga partai politik. Kebijakan ini disambut dengan perpaduan antara harapan dan kecemasan tinggi. Di satu sisi, undang-undang ini dipandang membawa peta jalan baru melalui pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden, pengakuan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), pembentukan Dewan Pengawas, hingga penataan mekanisme penyelesaian konflik dan redistribusi tanah. Namun di sisi lain, tumpukan celah hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang dinilai mengintai pelaksanaan UU anyar tersebut.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut lahirnya undang-undang ini sebagai sebuah momentum strategis dan kado penting bagi Hari Tani Nasional untuk mewujudkan reforma agraria sejati bagi petani kecil, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan kelompok marginal. "Namun, kado yang baik tentu bukan sekadar lahirnya sebuah Undang-Undang. Ukurannya adalah sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat," kata Sekjen KPA Dewi Kartika kepada Afu.id, Selasa (22/9/2026).
KPA menggarisbawahi, tolok ukur keberhasilan undang-undang ini bukanlah pada proses pengesahannya semata, melainkan pada eksekusi nyata di lapangan. "Bagi KPA, seluruh mandat tersebut harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata. Lembaga penyelenggara Reforma Agraria harus menjadi tempat rakyat mencari dan memperoleh keadilan agraria," tegas Dewi.
Dewi menilai, lahirnya UU ini juga harus menjadi momentum untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah skala besar oleh korporasi, sekaligus mengoreksi kebijakan dan keputusan lembaga-lembaga negara yang selama ini menyingkirkan hak rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria. "Karena itu, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru Reforma Agraria," ujarnya.
Reforma Agraria, ujar Dewi, pada akhirnya harus memperkuat posisi dan kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria. "Kaum tani dan rakyat harus memiliki ruang yang semakin besar untuk membangun organisasi yang kokoh, mengelola tanah dan sumber agrarianya, mengembangkan ekonomi rakyat, serta mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan," papar Dewi.
Di balik optimisme tersebut, sederet celah kelemahan substansial dan ancaman hukum UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi alarm yang dibunyikan para pakar dan organisasi sipil. Tepat sehari sebelum pengesahan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama YLBHI, KPA, dan sejumlah akademisi menggelar diskusi publik di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, guna membedah kerawanan UU ini.
Celah kelemahan utama yang disorot tajam terletak pada pilihan nomenklatur dan delegasi kewenangan eksekutif. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, mempertanyakan disisipkannya kata "pengaturan" dalam judul undang-undang yang dinilai menyimpang dari terminologi baku Reforma Agraria dalam Ketetapan MPR maupun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
"RUU yang judulnya agak lucu. Lucunya itu ialah, yaitu Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Titik-Titik Tahun Titik-Titik tentang Pengaturan Reforma Agraria. Ada kata 'pengaturan' itu menjadi menarik. Di balik itu ada apa? Nah, nanti silakan dicermati," tegas Busyro.
Busyro menunjuk langsung celah hukum pada Pasal 27 draf RUU sebagai bentuk ancaman keputusan sepihak eksekutif. Pasal tersebut menentukan bahwa apabila tanah objek reforma agraria tidak digunakan oleh penerima selama dua tahun berturut-turut, maka lembaga terkait berwenang mencabut hak tersebut dan mengalihkannya ke pihak lain cukup melalui Peraturan Presiden (Perpres). Mekanisme ini dinilai memberi karpet merah bagi penguasa untuk mengambil alih tanah rakyat secara sepihak tanpa mekanisme uji peradilan yang adil.
Ia mengingatkan pola penyusunan undang-undang yang melompati prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sebagaimana terjadi pada pembentukan UU Cipta Kerja, revisi UU KPK, dan UU MK. Menurutnya, regulasi yang dipaksakan secara tergesa-gesa berpotensi memicu konflik baru di daerah.
"Ketika negeri ini dipimpin dengan cara yang brutal, yang siluman, yang tidak terbuka, itu akibatnya dalam undang-undang dia sah secara formal politik, tapi mengalami delegitimasi di dalam praktiknya," tambah Busyro. Ia merujuk pada rentetan kasus konflik agraria seperti Wadas, Rempang, hingga kawasan tambang di Morowali dan Ternate.
Celah kelemahan krusial lainnya berada pada ancaman penguasaan lahan oleh korporasi di pulau-pulau kecil dan wilayah pariwisata. Dalam Rapat Kerja Baleg DPR, Senin (21/9/2026), Kapoksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menyoroti Pasal 37 yang mengatur pembatasan maksimum dan minimum penguasaan tanah. Ia memperingatkan, tanpa aturan teknis yang sangat ketat, korporasi berskala besar akan terus mengeksploitasi pulau-pulau kecil bernilai ekonomis tinggi hingga menyingkirkan warga lokal.
Parta mencontohkan kondisi di Bali, Labuan Bajo, dan Danau Toba, di mana praktik pemilikan tanah oleh modal besar telah merusak ruang hidup warga. "Bali itu, pulaunya kecil. Kecilnya sama dengan Banyuwangi, tetapi pulau ini 'barbar' tentang kepemilikan lahan yang melampaui batas," papar Parta. Ia berpesan, kepada pimpinan rapat Sufmi Dasco Ahmad serta perwakilan pemerintah agar Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) mendatang benar-benar menutup celah korporasi dalam menguasai tanah di wilayah pusat pariwisata. (MAR)