JAKARTA, AFU.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI semakin krusial dengan masuknya berbagai masukan mendasar dari kelompok masyarakat sipil. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara tegas mendesak panitia kerja untuk meluruskan paradigma dasar mengenai pelaksanaan reforma agraria di kawasan hutan agar tidak terus-menerus disimpangkan menjadi isu kerusakan lingkungan.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyoroti realitas di lapangan di mana terdapat banyak pemukiman, desa, perkebunan rakyat, sawah, hingga wilayah adat yang telah dihuni secara turun-temurun, namun secara administratif masih diklaim masuk dalam kawasan hutan. Menurutnya, penyelesaian konflik di wilayah-wilayah tersebut melalui kerangka reforma agraria sama sekali tidak bisa disamakan dengan aksi perusakan lingkungan.
"Reforma agraria di kawasan hutan tidak boleh dialihkan menjadi isu perambahan hutan atau deforestasi. Ini adalah upaya menyelesaikan konflik dan ketidakpastian penguasaan tanah yang dialami masyarakat, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan ekologis," tegas Dewi Kartika, kepada Afu.id, Sabtu (5/9/2026).
Lebih lanjut, KPA mengingatkan, reforma agraria tidak boleh berhenti sekadar pada redistribusi sertifikat tanah. Negara wajib hadir mengawal access reform melalui penguatan ekonomi rakyat penerima manfaat, mulai dari penyediaan permodalan, benih, pupuk, teknologi tepat guna, hingga pendirian kelembagaan ekonomi seperti koperasi petani, koperasi nelayan, maupun Badan Usaha Milik Petani.
Ketegasan mengenai subjek reforma agraria juga menjadi sorotan utama. Dewi mendesak agar RUU secara eksplisit mengunci bahwa penerima manfaat utama adalah petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan pedesaan, serta kelompok terpinggirkan. RUU ini harus menutup rapat setiap celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh korporasi skala besar. Tak kalah penting, RUU Reforma Agraria harus menjamin perlindungan hukum mutlak agar petani, masyarakat adat, serta aktivis pendamping tidak lagi menjadi korban kriminalisasi saat memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Merespons berbagai dinamika dan kebutuhan payung hukum yang kuat tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen DPR untuk menaikkan kelas berbagai regulasi parsial yang ada saat ini menjadi sebuah undang-undang yang utuh dan mengikat.
"Aturan yang ada selama ini bukan setingkat undang-undang, tapi di bawahnya seperti Perpres atau Peraturan Pemerintah. Persoalan konflik agraria ini kita cari jalan tengahnya, dan aturan yang positif itu kita tingkatkan menjadi setingkat undang-undang," kata Bob Hasan kepada Afu.id.
Pada dasarnya, kata Bob, abstraksi dari RUU Reforma Agraria ini adalah Hak Menguasai Negara yang diberikan atas nama kemakmuran rakyat. "Tanpa ada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sulit bagi Hak Menguasai Negara ini untuk mengelola sebagaimana mestinya," ujar Bob Hasan.
Bob Hasan menambahkan, setiap bentuk pengusahaan tanah, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan, wajib mengandung unsur kesejahteraan rakyat sebagai syarat utamanya. Menjawab kekhawatiran publik mengenai seringnya terjadi gesekan antara masyarakat dengan aparat pertanahan maupun institusi Hankam, Bob menegaskan bahwa Baleg DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara bermakna bersama pihak TNI dan Polri. Langkah ini diambil untuk mengadopsi perspektif penanganan konflik pertanahan yang lebih kondusif dan menempatkan aparat sebagai penengah yang adil.
Terkait desakan mengenai perlindungan masyarakat dan hak menolak pembangunan yang berpotensi memicu konflik baru, Bob menjelaskan, mekanisme izin dan persetujuan dari masyarakat lokal pada dasarnya telah diatur dalam regulasi tata ruang dan lingkungan. "Fokus utama Panja Baleg DPR saat ini adalah menyusun instrumen hukum yang efektif dan berorientasi pada penyelesaian konflik agraria struktural secara permanen demi memulihkan hak-hak rakyat atas sumber daya alam nasional," pungkas Bob Hasan. (MAR)