AFU.id

KPA: Reforma Agraria di Kawasan Hutan Tidak Boleh Dialihkan Menjadi Isu Perambahan Hutan atau Deforestasi

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menekankan pentingnya pelaksanaan reforma agraria di kawasan hutan tanpa mengalihkannya menjadi isu perambahan hutan atau deforestasi, dalam konteks penyelesaian konflik hak atas tanah yang dihadapi masyarakat. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, meminta agar RUU Reforma Agraria secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi petani, masyarakat adat, dan kelompok terpinggirkan, serta menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi besar. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen untuk mengesahkan regulasi yang lebih kuat dalam menangani konflik agraria dan memastikan kesejahteraan rakyat sebagai syarat utama dalam penguasaan tanah.

KPA: Reforma Agraria di Kawasan Hutan Tidak Boleh Dialihkan Menjadi Isu Perambahan Hutan atau Deforestasi
Masyarakat adat merawat kawasan hutan (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi