JAKARTA, AFU.ID — Praktik penutupan data peta batas Hak Guna Usaha (HGU) serta pembiaran atas konsesi perkebunan yang telah kadaluarsa dan terlantar, memicu maraknya kriminalisasi serta konflik agraria berkepanjangan di berbagai daerah. Persoalan krusial ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (4/9/2026).
Potret buruk pengawasan pertanahan di lapangan diungkapkan langsung oleh Anggota Panja Baleg DPR RI dari Komisi II, Muhammad Kozin. Dalam rapat tersebut, ia menyoroti bagaimana HGU menjadi salah satu akar utama konflik agraria karena keterbukaan informasi publik yang kerap diabaikan. Padahal, Mahkamah Agung dan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutus secara inkrah bahwa dokumen HGU bukan merupakan data yang dikecualikan.
Mengutip temuan di Sulawesi Tenggara, Gus Kozin memaparkan kasus di mana warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2003, namun, sepuluh tahun kemudian, pemerintah justru menerbitkan HGU di atas bidang tanah milik warga tersebut. Ketika penggusuran terjadi, warga yang menolak kemudian menanyakan tapal batas resmi HGU tersebut.
"Sayangnya, BPN tidak pernah mau membuka data batas HGU hingga berujung pada tindakan kriminalisasi warga secara beruntun," ujar Gus Kozin.
Gus Kozin mengungkapkan keprihatinannya bahwa HGU menjadi sumber utama konflik karena BPN tidak mau mengeluarkan data tapal batas. Akibat penutupan informasi itu, warga ditangkap satu per satu di lapangan, mulai dari kakak, adik, hingga paman mereka. "Sementara itu, posisi BPN selama bertahun-tahun hanya sibuk dengan urusan stempel dan penerbitan sertifikat tanpa mampu menyelesaikan akar persoalan secara maksimal," tegas Gus Kozin.
Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperkuat fakta lapangan tersebut, di mana sedikitnya 7,24 juta hektare lahan di Indonesia terindikasi dikuasai oleh perusahaan meski masa berlaku HGU-nya telah habis atau berstatus terlantar. Kementerian ATR/BPN sendiri mengidentifikasi terdapat lebih dari 1,3 juta hektare tanah terlantar secara nasional. Pembiaran terhadap HGU mati ini tidak hanya menciptakan ketimpangan penguasaan lahan, tetapi juga sering dimanfaatkan pengusaha untuk meraup modal dengan mengagunkan sertifikat konsesi ke bank.
Ketidakjelasan nasib HGU yang habis masa berlakunya turut memicu perdebatan mengenai status hukum tanah tersebut. Dalam rapat Panja, Gus Kozin menjelaskan, perlakuan terhadap HGU mati harus dipisahkan berdasarkan status kepemilikan subjeknya. Jika konsesi tersebut milik BUMN atau badan usaha plat merah, asetnya tetap tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Namun, untuk HGU milik perusahaan swasta non-plat merah yang telah habis masa berlakunya, tanah tersebut secara otomatis dikembalikan kepada negara untuk ditarik oleh BPN dan dilakukan penertiban," paparnya.
Melalui mekanisme yang dirancang dalam RUU Reforma Agraria, HGU swasta yang mati dan dikembalikan ke negara tersebut diplot menjadi objek Reforma Agraria atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah tersebut selanjutnya dialokasikan sebagai cadangan umum, fasilitas umum, hingga redistribusi bagi masyarakat sekitar. Selain itu, porsi tertentu dari penataan tersebut dapat dikelola melalui mekanisme Bank Tanah untuk memastikan pengembalian serta pemulihan hak atas tanah rakyat.
Penataan status HGU kadaluarsa ini rencananya dikendalikan secara mandiri oleh Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang akan dibentuk. Melalui lembaga eksekutif ini, negara memiliki political will dan wewenang penuh untuk membatalkan atau mencabut keputusan HGU yang bermasalah maupun menimpa tanah warga, tanpa perlu membiarkan masyarakat terjebak dalam sengketa hukum yang berlarut-larut. (MAR)