AFU.id

Terungkap di Rapat Panja RUU Reforma Agraria: Banyak HGU Mati Tak Diurus BPN, Warga Malah Dikriminalisasi

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria oleh Panja Baleg DPR RI, terungkap bahwa praktik penutupan data peta batas Hak Guna Usaha (HGU) dan pembiaran terhadap konsesi perkebunan yang kadaluarsa telah memicu kriminalisasi dan konflik agraria di Indonesia. Anggota Panja, Muhammad Kozin, menyoroti masalah kurangnya transparansi dari BPN dalam membuka data HGU, yang berdampak pada penggusuran warga yang memiliki sertifikat tanah sah. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat bahwa lebih dari 7 juta hektare lahan dikuasai perusahaan dengan HGU yang mati, yang berpotensi menimbulkan ketimpangan penguasaan lahan dan merugikan masyarakat, sehingga perlunya mekanisme penertiban dan redistribusi tanah dalam RUU yang sedang dibahas.

Terungkap di Rapat Panja RUU Reforma Agraria: Banyak HGU Mati Tak Diurus BPN, Warga Malah Dikriminalisasi
Konflik agraria di Kabupaten Kolaka (ANTARA)

Sentimen Berita

67% sumber condong ke kanan

Kiri0%
Netral33%
Media Indonesia
Kanan67%
Suara
TV One News

Berita Terkait

Pilihan Redaksi