JAKARTA, AFU.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting sebelum beleid yang mengatur penyelesaian konflik agraria dan penataan akses tanah itu disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan diambil dalam rapat Baleg DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/09/26). Seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya sebelum forum menyetujui agar pembahasan RUU dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Dengan persetujuan tersebut, nasib RUU kini berada di tangan forum paripurna DPR. “Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dasco saat memimpin rapat.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan rancangan beleid tersebut terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Menurut dia, pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan perhatian dan langkah yang lebih terstruktur. Karena itu, pembahasan RUU diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara nasional.
RUU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah maupun sumber agraria lainnya. Selain itu, pemanfaatan tanah diprioritaskan bagi kelompok yang masuk dalam kategori subjek reforma agraria. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam rancangan aturan yang disusun DPR dan pemerintah.
Dalam rancangan yang disepakati Baleg, objek reforma agraria tidak hanya berasal dari penyelesaian konflik lahan, tetapi juga sumber lain yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sementara itu, kelompok penerima manfaat diprioritaskan kepada petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Kelompok-kelompok tersebut disebut menjadi sasaran utama program reforma agraria.
RUU juga mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akan memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Untuk mendukung pengawasan, rancangan aturan tersebut juga mengatur pembentukan dewan pengawas yang bertugas menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Selain aspek kelembagaan, pembahasan juga memuat mekanisme penyelesaian konflik agraria. DPR dan pemerintah memasukkan prinsip musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian sengketa. Ketentuan tersebut diharapkan menjadi instrumen dalam meredam konflik agraria yang selama ini banyak terjadi di berbagai daerah.
“Rapat Panja berlangsung dengan perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” kata Ahmad Iman Sukri.
Dengan persetujuan Baleg, RUU Reforma Agraria kini memasuki tahapan politik yang lebih menentukan di DPR. Jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, Indonesia akan memiliki payung hukum baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria serta penyelesaian konflik pertanahan di berbagai wilayah. (RHU)