AFU.id

Agar tak Identik dengan Gibran, Nama BRAN di RUU Pengaturan Reforma Agraria Berubah Jadi LPRA, Ini Dia Kewenangannya

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk mengubah nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria, untuk menghindari identitas yang mirip dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. LPRA akan berkedudukan di bawah Presiden dan memiliki empat fungsi utama, termasuk perencanaan dan penyelesaian konflik agraria, namun ada perdebatan mengenai kewenangan eksekusi yang perlu dimiliki lembaga ini agar efektif dalam menangani masalah agraria. Pengesahan RUU tersebut diharapkan dapat menyelesaikan konflik agraria yang terus meluas dan memastikan keadilan dalam redistribusi tanah.

Agar tak Identik dengan Gibran, Nama BRAN di RUU Pengaturan Reforma Agraria Berubah Jadi LPRA, Ini Dia Kewenangannya
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
ANTARA
Liputan6
Suara
Kumparan
IDN Times
Bisnis Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi