JAKARTA, AFU.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Kesepakatan dalam Rencana Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria ini disahkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Senin (21/9/2026). Salin nama ini dilakukan setelah nama BRAN sempat dihujani celetukan anggota dewan karena dinilai identik dengan nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski nama kelembagaan telah bergeser demi memberikan keleluasaan penuh kepada Presiden, perdebatan sesungguhnya berada pada substansi rancangan kewenangan lembaga baru tersebut. Dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria, Panja menyepakati, LPRA akan berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kedudukan ini menyejajarkan LPRA secara struktural dengan kementerian.
DPR dan pemerintah merancang lembaga ini dengan empat fungsi Utama yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria yang dilengkapi dengan pembentukan dewan pengawas independen. Namun, di balik perumusan tersebut, perdebatan sengit sempat mewarnai ruang rapat Baleg DPR terkait seberapa jauh kewenangan eksekusi yang dimiliki lembaga ini.
Kelompok masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) beserta sejumlah anggota dewan secara konsisten menuntut agar LPRA dipersenjatai kewenangan tindakan korektif (corrective action). Kewenangan ini dinilai krusial agar lembaga tidak sekadar menjadi badan koordinasi yang ompong saat berhadapan dengan ego sektoral kementerian atau korporasi besar.
Tuntutan atas kewenangan korektif itu disuarakan tajam oleh Anggota Baleg DPR RI, Siti Aisyah. Ia mengkritik keras sikap pemerintah yang sempat enggan memberikan ruang corrective action bagi lembaga baru tersebut. "Kalau hari ini Ibu membilang Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak boleh main corrective, kalau begitu percuma. Tidak perlu kita buat undang-undang ini," tegas Siti Aisyah saat Rapat Panja bersama Pemerintah.
Siti mencontohkan kebuntuan di lapangan di mana lahan transmigrasi yang telah bersertifikat resmi mendadak diklaim masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, sehingga penyelesaiannya selalu tersandera oleh izin sektoral. Senada dengan Siti, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa undang-undang baru ini dirancang untuk mendobrak sekat-sekat birokrasi yang selama ini melanggengkan konflik agraria.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa undang-undang ini mengandung lex specialis khusus. Maka oleh karena itulah pengaturan kalau kita lepas pada sektor-sektor lain akhirnya adalah enggak selesai-selesai masalah ini. Undang-undang ini penyelesaian konflik," ujar Bob Hasan.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa tindakan korektif tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan karena pada hakikatnya merupakan bagian dari tata kelola administrasi negara. Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan menilai kewenangan korektif yang dirancang pada dasarnya melingkupi perbaikan instrumen administratif.
"Jadi sebenarnya tindakan korektif itu tindakan yang biasa saja dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan kan telah mengatur itu. Meskipun bunyinya enggak, penyempurnaan administrasi, tindakan administrasinya bisa memperbaiki, bisa mengurangi, mengukur ulang, perubahan batas, itu kan bagian dari self correction yang dimaksud dalam undang-undang ini," papar Ahmad Irawan.
Dengan disepakatinya 53 pasal dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria, penetapan definisi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) hingga batasan subjek penerima kini tinggal menunggu pengesahan resmi di Rapat Paripurna DPR RI, yang diagendakan pada Selasa (22/9/2026). Terkait pengesahan tersebut, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika berharap tidak ada penyelundupan pasal yang bisa membelokkan agenda reforma agraria.
Dia menegaskan, KPA bersyukur, setelah perjuangan panjang dan mengalami beberapa kali penolakan, akhirnya RUU tersebut segera disahkan. "Perjuangannya sudah panjang, sudah berliku-liku, sementara kita tahu di lapangan konflik agraria terus meluas, ketimpangan penguasaan tanah semakin tajam, dan kekerasan terhadap petani, masyarakat adat, pejuang agraria, perempuan di pedesaan itu semakin banyak," ujar Dewi.
Karenanya, menurut Dewi, pengesahan RUU Reforma Agraria harus memastikan konflik-konflik tersebut tuntas dan berkeadilan. "Jalankan redistribusi tanah, berdayakan masyarakat, dan pastikan ada pembatasan konsesi bagi korporasi besar," pungkasnya. (MAR)