JAKARTA, AFU.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria ditargetkan rampung dan sah menjadi undang-undang pada pekan depan. Target tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan setelah bertemu dengan pimpinan DPR pada Senin (14/9/2026). Bob mengatakan surat presiden terkait RUU tersebut telah diterima DPR.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah dan panitia kerja (Panja) hingga tahap pengesahan. "Tinggal DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah yang selanjutnya telah ditugaskan kepada Badan Legislasi, panja untuk menyelesaikan, membahas, sampai dengan minggu depan rampung sudah akan menjadi undang-undang yang sah," ujar Bob di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (14/9/2026).
Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Isinya mencakup sejumlah ketentuan mengenai penguasaan dan pemilikan tanah hingga penyelesaian konflik agraria. Salah satu ketentuan yang diatur adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Pembatasan tersebut dilakukan melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
"Penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," kata Ketua Panja, Agraria Iman Syukri. RUU juga mengatur tahapan penyelenggaraan reforma agraria. Tahapan tersebut dimulai dari penentuan lokasi prioritas hingga penerimaan atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat.
Selanjutnya dilakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pengukuran ulang objek reforma agraria. Draf tersebut juga mengatur restitusi dan redistribusi tanah kepada subjek reforma agraria. Kelompok yang menjadi sasaran pemberian legalitas hak atas tanah antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
"Kemudian pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan," ujar Iman. Selain pemberian legalitas, RUU mengatur pemberdayaan subjek reforma agraria melalui sejumlah program pendukung untuk meningkatkan pemanfaatan tanah.
Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. "Dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman.
Untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi, draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain kelembagaan, RUU mengatur penyelesaian konflik agraria dan partisipasi masyarakat. Masyarakat dapat terlibat dalam penyelesaian konflik, redistribusi tanah, restitusi tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria. "Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria mencakup tahapan: penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan restitusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria," ungkap Iman.