AFU.id

UU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Disahkan Setelah 22 Tahun, Apa Saja yang Diatur?

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan oleh DPR RI setelah 22 tahun proses pembahasan, bertujuan untuk mengatur ulang tata kelola pertanahan di Indonesia. UU ini menekankan pada penataan dan pengendalian penguasaan tanah, termasuk perlindungan hukum bagi petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya, serta upaya memutus mata rantai mafia tanah melalui redistribusi dan pemulihan hak. Dengan pengaturan ini, diharapkan dapat menyelesaikan konflik agraria dan menciptakan pemerataan akses kepemilikan tanah demi kemakmuran rakyat.

UU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Disahkan Setelah 22 Tahun, Apa Saja yang Diatur?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) bersama Menteri ATR/Kepala BPN RI, yakni Nusron Wahid, memegang draf RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan menjadi UU, Selasa (22/9/2026). (Foto: Kementerian ATR/BPN RI)

UU Pengaturan Reforma Agraria Ubah Cara Negara Atasi Konflik

Lebih lanjut, Muhammad Khozin menjelaskan instrumen hukum telah mengatur agar objek reforma agraria tak dapat teralihkan kepada pihak lain. Terutama subjek yang menyebabkan terulangnya konsentrasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. “Juga mencakup penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi,” tutur anggota Anggota Beleg DPR RI ini.

Pengendalian konsentrasi penguasaan tanah bahkan memakai beberapa indikator, yaitu rasio gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, dan ketersediaan tanah di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. “Pemerataan pembangunan dan ekonomi harus diawali juga dengan aksesibilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” ujar Muhammad Khozin.

Sementara itu, upaya memutus mata rantai mafia tanah tak berhenti pada pembatasan pengalihan tanah. Sebab UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, serta redistribusi yang berlanjut ke pemberdayaan ekonomi dan sosial. “Pengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah fragmentasi,” papar Muhammad Khozin.

Oleh karenanya, UU Pengaturan Reforma Agraria kini mengubah cara negara dalam mengatasi konflik dengan memandang perubahan harus mengakar dari hulu ke hilir. Negara tak hanya mengatur redistribusi, melainkan membenahi kebijakan dan tata kelola yang berpotensi menimbulkan konflik agraria baru. Juga membangun mekanisme agar hasil reforma agraria tak kembali jatuh ke pola penguasaan yang terkonsentrasi.

Negara juga harus memperbaiki perencanaan, pengumpulan data, koordinasi antarsektor, penyelesaian konflik, mengoreksi kebijakan sendiri, melakukan restitusi, hingga mencegah konflik berulang. Muhammad Khozin pun menyebut, UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi simbol keberanian negara untuk mengoreksi kebijakannya sendiri. “Ini bukan sekadar membagi tanah, melainkan membenahi struktur dan tata kelola yang selalu menjadi sumber ketimpangan maupun konflik agraria,” ucap Anggota Komisi II DPR RI ini.

Muhammad Khozin lantas menegaskan, pendekatan tersebut terlihat dari pembentukan badan atau lembaga non struktural di bawah presiden yang setingkat menteri. Bahkan, mempunyai kewenangan korektif via mekanisme administratif perubahan dan pencabutan kebijakan sebelumnya yang dianggap salah. “Cakupannya juga mencakup mata air, pesisir, pulau kecil, perairan, dan wilayah tangkap ikan apabila berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” pungkasnya. 

Respons Pemerintah RI

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memandang UU baru tersebut menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Pengaturan Reforma Agraria di Indonesia. Payung hukum ini merupakan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Yang mana, pasal itu memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Instrumen hukum baru tersebut juga sangat penting untuk menjalankan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2021 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Termasuk memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Oleh karenanya, tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan maupun penghidupan masyarakat yang penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatannya harus secara berkeadilan serta berkelanjutan.

Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid yang mewakili Presiden Prabowo Subianto pun berharap, UU Pengaturan Reforma Agraria semakin memperkuat landasan hukum secara nasional. Juga mempercepat penyelesaian pelbagai konflik agraria serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah maupun sumber agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Semoga petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rentan dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan reforma agraria yang berkeadilan,” katanya. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi