AFU.id

Setiap Tahun Diperdebatkan, Mengapa Aturan Outsourcing Tak Pernah Benar-Benar Final?

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

DPR dan pemerintah Indonesia tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026, dengan isu outsourcing kembali menjadi sorotan utama. Bagi buruh, sistem alih daya ini dianggap mengancam kepastian kerja, sementara pengusaha melihatnya sebagai sarana fleksibilitas operasional. Dengan dampak yang signifikan terhadap jutaan pekerja dan potensi konflik antara perlindungan hak pekerja dan kebutuhan bisnis, perdebatan mengenai aturan outsourcing diharapkan dapat menemukan solusi yang memadai untuk menyelesaikan polemik yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Setiap Tahun Diperdebatkan, Mengapa Aturan Outsourcing Tak Pernah Benar-Benar Final?
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi