JAKARTA, AFU.ID — Di tengah demonstrasi puluhan ribu buruh pada peringatan Hari Tani Nasional, DPR dan pemerintah sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Namun di balik kejar tayang pembahasan itu, satu isu lama kembali muncul ke permukaan: outsourcing atau alih daya. Bagi kalangan buruh, outsourcing merupakan simbol ketidakpastian kerja yang telah menjadi sumber perdebatan selama lebih dari dua dekade.
Bagi dunia usaha, sistem tersebut dianggap sebagai instrumen yang memberikan fleksibilitas dalam menjalankan operasional perusahaan. Pertentangan dua kepentingan itu membuat aturan outsourcing terus berubah, tetapi tidak pernah benar-benar selesai diperdebatkan. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas saat ini lahir sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan diatur melalui regulasi tersendiri.
Karena itu, pemerintah dan DPR kini menulis ulang berbagai aturan yang selama ini menjadi sumber perdebatan antara pekerja dan pengusaha. Pembahasannya sendiri berjalan dalam waktu yang relatif singkat. RUU tersebut baru disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026, sementara Panitia Kerja resmi dibentuk pada 14 September 2026. Di saat yang sama, pemerintah menargetkan regulasi tersebut sudah disahkan pada Oktober 2026.
Yang dipertaruhkan bukan hanya soal outsourcing. Regulasi baru itu akan menyentuh sejumlah isu yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik hubungan industrial, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pekerja kontrak, perlindungan tenaga kerja, hingga kepastian hukum bagi perusahaan. Karena itu, pembahasannya mendapat perhatian luas dari kelompok buruh maupun pelaku usaha.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, aturan yang sedang dibahas tersebut akan berdampak pada ekosistem hubungan industrial yang menaungi sedikitnya 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi buruh di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perubahan satu pasal saja bisa berpengaruh pada jutaan pekerja di berbagai sektor ekonomi.
Di sisi buruh, sistem outsourcing selama ini dianggap membuat pekerja lebih rentan kehilangan kepastian kerja. Kelompok pekerja juga kerap mengaitkannya dengan persoalan upah, jenjang karier, perlindungan sosial, hingga pesangon. Karena itu, setiap pembahasan regulasi ketenagakerjaan hampir selalu memunculkan tuntutan pembatasan atau perubahan aturan outsourcing. Di sisi lain, dunia usaha melihat outsourcing sebagai bagian dari fleksibilitas pasar tenaga kerja. Banyak sektor industri, jasa, logistik, keamanan, dan layanan pendukung bergantung pada pola kerja tersebut untuk mengendalikan biaya dan menyesuaikan kebutuhan operasional.
Karena itulah, setiap usulan pembatasan outsourcing juga hampir selalu mendapat respons dari kalangan usaha. Momentum pembahasan RUU ini bertepatan dengan mobilisasi besar-besaran kelompok buruh di Jakarta. Sejumlah organisasi pekerja turun ke jalan membawa berbagai tuntutan, termasuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak perubahan ekonomi dan transisi iklim. Pada saat yang sama, kelompok mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil juga menggelar aksi dengan isu reforma agraria yang memiliki irisan dengan ketenagakerjaan.
Karena itu, pertanyaan yang sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan kapan RUU tersebut disahkan. Yang lebih penting adalah apakah regulasi baru ini mampu menjawab perdebatan yang sudah berlangsung sejak era Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 hingga Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab selama dua dekade terakhir, outsourcing selalu kembali menjadi polemik setiap kali pemerintah mengubah aturan ketenagakerjaan.
Bila tidak menemukan titik temu antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha, perdebatan mengenai outsourcing kemungkinan akan terus berulang. Dan seperti yang terjadi hari ini, jalanan kembali menjadi tempat kelompok buruh menyampaikan keberatan mereka terhadap aturan yang sedang disusun ulang di parlemen. (RHU)