AFU.id

Belajar dari Kasus-Kasus Berikut, Mahkamah Konstitusi Bisa Saja Memutuskan untuk Mendiskualifikasi Gibran

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Persidangan di Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlangsung, dengan perdebatan mencuat terkait kemungkinan diskualifikasi jika pencalonannya terbukti cacat hukum. Mengacu pada preseden hukum sebelumnya, MK pernah mendiskualifikasi kepala daerah karena kesalahan administratif dan ketidakabsahan dokumen pendidikan, sehingga hal serupa bisa terjadi pada Gibran yang dituduh memiliki ijazah penyetaraan SMA yang diragukan keasliannya. KPU berargumen bahwa gugatan ini melampaui kewenangan MK dan bahwa Gibran telah memenuhi syarat administratif pencalonan sesuai regulasi yang berlaku.

Belajar dari Kasus-Kasus Berikut, Mahkamah Konstitusi Bisa Saja Memutuskan untuk Mendiskualifikasi Gibran
Denny Indrayana di persidangan gugatan keabsahan ijazah Gibran di MK (ANTARA)

Sentimen Berita

80% sumber condong ke kiri

Kiri80%
Suara
Okezone
Tirto
Media Indonesia
Netral20%
SINDOnews
Kanan0%

Perkara ketatanegaraan seperti dalam kasus Gibran, juga tak hanya terjadi di dalam negeri. Sejumlah preseden dari berbagai negara juga menunjukkan, hal yang sama, bahwa persoalan kelayakan kandidat yang baru diuji setelah proses pemilihan atau pelantikan bukanlah hal yang tabu dalam hukum tata negara modern.

Sebagai contoh, Mahkamah Agung Vanuatu pernah mencopot Alfred Maseng Nalo dari jabatannya sebagai presiden pada 2004 setelah terungkap bahwa ia memiliki catatan pidana yang seharusnya mendiskualifikasinya sejak awal pencalonan, memaksa negara tersebut menggelar pemilihan ulang. Kasus serupa juga terjadi di Filipina, di mana Mahkamah Agung mendiskualifikasi Rommel Arnado sebagai pemenang wali kota Kauswagan karena persoalan status kewarganegaraan, menegaskan bahwa legitimasi jabatan runtuh seketika jika prasyarat konstitusionalnya cacat sejak titik start.

Yurisprudensi internasional lainnya turut merekam prosedur hukum serupa, mulai dari pengujian prosedur pemilihan presiden di Kosovo, pencopotan wakil presiden di Sierra Leone, sengketa dokumen pencalonan di Nigeria, hingga pembatalan hasil pemilu di Malawi. Di Kosovo, pada 2011 silam, Behgjet Pacolli yang terpilih sebagai Presiden Kosovo, dibatalkan Mahkamah Konstitusi Kosovo. Pembatalan dilakukan karena saat pemilihan publik menilai ada prosedur pemilihan termasuk penentuan kuorum dan proses pemungutan suara yang dinilai cacat.

Kasus paling mirip adalah yang terjadi di Nigeria di mana pada tahun 2019 lalu, Biobarakuma Degi-Eremienyo yang menjadi calon wakil gubernur Bayelsa, dibatalkan pencalonannya, lantaran informasi dan dokumen yang digunakan dalam pencalonannya, dinilai tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Salah satu bukti yang diajukan adalah soal adanya ketidaksesuaian nama pada sejumlah dokumen.

Apakah preseden-preseden ini akan menjadi pertimbangan di MK dalam kasus Gibran? Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku salah satu pihak termohon berargumen, gugatan yang diajukan para pemohon sudah melampaui kamar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam kerangka perselisihan hasil pemilihan umum. KPU menilai, upaya mendiskualifikasi dan membatalkan pelantikan seorang wakil presiden yang telah resmi menjabat selama dua tahun secara substantif telah masuk ke dalam ranah pemakzulan (impeachment).

KPU merujuk pada ketentuan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa mekanisme pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden harus melalui koridor konstitusional yang melibatkan usulan formal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan melalui jalur gugatan langsung pemohon ke Mahkamah Konstitusi tanpa didahului proses politik di parlemen. Oleh karena itu, KPU bersikeras bahwa Gibran telah memenuhi seluruh syarat administratif pencalonan berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat itu. (MAR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi