Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Belajar dari Kasus-Kasus Berikut, Mahkamah Konstitusi Bisa Saja Memutuskan untuk Mendiskualifikasi Gibran
Bagikan:
Penulis: Agung Riyadi
Ringkasan Berita
Persidangan di Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlangsung, dengan perdebatan mencuat terkait kemungkinan diskualifikasi jika pencalonannya terbukti cacat hukum. Mengacu pada preseden hukum sebelumnya, MK pernah mendiskualifikasi kepala daerah karena kesalahan administratif dan ketidakabsahan dokumen pendidikan, sehingga hal serupa bisa terjadi pada Gibran yang dituduh memiliki ijazah penyetaraan SMA yang diragukan keasliannya. KPU berargumen bahwa gugatan ini melampaui kewenangan MK dan bahwa Gibran telah memenuhi syarat administratif pencalonan sesuai regulasi yang berlaku.
Denny Indrayana di persidangan gugatan keabsahan ijazah Gibran di MK (ANTARA)
Sentimen Berita
80% sumber condong ke kiri
Kiri80%
Netral20%
Kanan0%
JAKARTA, AFU.ID — Persidangan terkait gugatan atas keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jalannya persidangan tersebut, perdebatan hukum tidak lagi sekadar berkutat pada persoalan administratif saat Pemili 2024. Publik juga mulai membicarakan preseden hukum tata negara terkait mungkin tidaknya seorang pejabat tinggi negara yang telah dilantik dijatuhkan atau dimakzulkan tatkala pencalonannya terbukti cacat hukum sejak awal?
Isu ini menemukan relevansinya ketika publik menoleh ke belakang pada ketegasan MK dalam memutus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Mahkamah pernah mengetuk palu diskualifikasi terhadap dua pemenang kontestasi kepala daerah—yakni Aries Sandi Darma Putra di Pilbup Pesawaran dan Trisal Tahir di Pilwalkot Palopo. Kedua kepala daerah itu didiskualifikasi bukan karena praktik politik uang atau kecurangan massal di bilik suara, melainkan karena persoalan cacat materil dan ketidakabsahan dokumen ijazah SLTA yang mereka gunakan sebagai syarat pendaftaran.
Dalam kasus tersebut, MK menegaskan bahwa memperoleh suara terbanyak tidak serta-merta menghapus cacat kualifikasi awal, sebab kejujuran dalam membuktikan syarat administratif adalah mutlak. Dalam kasus Trisal Tahir misalnya, ketika itu, Ketua MK Suhartoyo, menyatakan, syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Sementara, Trisal Tahir, saat pencalolan wali kota Palopo, mengajukan dokumen berupa legalisasi ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016. Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi rivalnya, untuk mengajukan gugatan di MK. Nah di persidangan, terbukti ijazah penyetaraan itu tidak dapat dibuktikan keasliannya. "Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam putusannya Ketika itu.
Kasus kedua adalah saat MK mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah meyakini Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Keyakinan itu berdasarkan dokumen yang diajukan membuktikan bahwa Aries hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.
"Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3," papar Hakim MK Ridwan Mansyur, ketika itu.
Dua presden hukum tata negara inilah yang kemudian ditarik dalam melihat kasus Gibran yang memiliki pola serupa. Dlam perkara tersebut, salah satu penggugat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana memperkarakan keabsahan ijazah penyetaraan SMA Gibran, lantaran surat keterangan tersebut selesai hanya dalam Waktu satu hari. "Padahal lazimnya selesai dalam lima hari," kata Denny.
Selain itu, Denny juga menyoroti adanya upaya menguntungkan Gibran dengan adanya manipulasi aturan teknis persyaratan calon. Denny merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya merupakan pasal selundupan untuk menguntungkan Gibran. Pasalnya, beleid tersebut mengatur: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden dan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi".
Denny menegaskan, pasal itu sengaja disusupkan untuk meloloskan Gibran, lantaran dalam pemilu-pemilu sebelumnya, baik Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019, norma tersebut tidaka da. "Tetapi norma itu mendadak muncul di Pemilu 2024," tegas Denny di persidangan hari Senin (21/9/2026). Karena itulah, proses diskualifikasi Gibran sangat mungkin terjadi, merujuk pada dua perkara tersebut.
Kasus Serupa di Luar Negeri
Perkara ketatanegaraan seperti dalam kasus Gibran, juga tak hanya terjadi di dalam negeri. Sejumlah preseden dari berbagai negara juga menunjukkan, hal yang sama, bahwa persoalan kelayakan kandidat yang baru diuji setelah proses pemilihan atau pelantikan bukanlah hal yang tabu dalam hukum tata negara modern.
Sebagai contoh, Mahkamah Agung Vanuatu pernah mencopot Alfred Maseng Nalo dari jabatannya sebagai presiden pada 2004 setelah terungkap bahwa ia memiliki catatan pidana yang seharusnya mendiskualifikasinya sejak awal pencalonan, memaksa negara tersebut menggelar pemilihan ulang. Kasus serupa juga terjadi di Filipina, di mana Mahkamah Agung mendiskualifikasi Rommel Arnado sebagai pemenang wali kota Kauswagan karena persoalan status kewarganegaraan, menegaskan bahwa legitimasi jabatan runtuh seketika jika prasyarat konstitusionalnya cacat sejak titik start.
Yurisprudensi internasional lainnya turut merekam prosedur hukum serupa, mulai dari pengujian prosedur pemilihan presiden di Kosovo, pencopotan wakil presiden di Sierra Leone, sengketa dokumen pencalonan di Nigeria, hingga pembatalan hasil pemilu di Malawi. Di Kosovo, pada 2011 silam, Behgjet Pacolli yang terpilih sebagai Presiden Kosovo, dibatalkan Mahkamah Konstitusi Kosovo. Pembatalan dilakukan karena saat pemilihan publik menilai ada prosedur pemilihan termasuk penentuan kuorum dan proses pemungutan suara yang dinilai cacat.
Kasus paling mirip adalah yang terjadi di Nigeria di mana pada tahun 2019 lalu, Biobarakuma Degi-Eremienyo yang menjadi calon wakil gubernur Bayelsa, dibatalkan pencalonannya, lantaran informasi dan dokumen yang digunakan dalam pencalonannya, dinilai tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Salah satu bukti yang diajukan adalah soal adanya ketidaksesuaian nama pada sejumlah dokumen.
Apakah preseden-preseden ini akan menjadi pertimbangan di MK dalam kasus Gibran? Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku salah satu pihak termohon berargumen, gugatan yang diajukan para pemohon sudah melampaui kamar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam kerangka perselisihan hasil pemilihan umum. KPU menilai, upaya mendiskualifikasi dan membatalkan pelantikan seorang wakil presiden yang telah resmi menjabat selama dua tahun secara substantif telah masuk ke dalam ranah pemakzulan (impeachment).
KPU merujuk pada ketentuan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa mekanisme pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden harus melalui koridor konstitusional yang melibatkan usulan formal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan melalui jalur gugatan langsung pemohon ke Mahkamah Konstitusi tanpa didahului proses politik di parlemen. Oleh karena itu, KPU bersikeras bahwa Gibran telah memenuhi seluruh syarat administratif pencalonan berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat itu. (MAR)