Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menekankan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana untuk menangani kejahatan ekonomi besar, dengan penilaian bahwa perkara dengan potensi kerugian kecil tidak menjadi prioritas. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menggarisbawahi pentingnya membatasi penerapan mekanisme ini agar fokus pada kejahatan berskala besar, sementara instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dianggap tidak memadai untuk menelusuri aset pelaku swasta yang terlibat dalam tindak pidana. Oleh karena itu, RUU ini perlu memperluas jangkauan untuk mencakup semua pihak yang berpotensi terlibat dalam kejahatan ekonomi.
Gedung DPR RI. (Foto: DPR RI)
JAKARTA, AFU.ID — Mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan untuk menangani tindak pidana yang memiliki dampak ekonomi besar. Usulan agar mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap seluruh jenis tindak pidana mendapat catatan.
Perkara dengan nilai kerugian atau potensi keuangan yang kecil dinilai tidak semestinya menjadi sasaran utama perampasan aset. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mengatakan instrumen tersebut seharusnya digunakan untuk mengejar aset yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi berskala besar. Sementara perkara dengan potensi keuangan kecil dinilai tidak memiliki relevansi yang sama dengan tujuan aturan tersebut.
“Kalau tindak pidana-tindak pidana yang tidak potensi keuangannya kecil saya kira nggak termasuk di situ,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pembatasan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai cakupan non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme tersebut tidak serta-merta ditujukan untuk seluruh perkara pidana, melainkan perlu mempertimbangkan skala kejahatan dan kepentingan pemulihan aset.
Persoalan lain muncul dalam penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai acuan untuk menelusuri aset. Instrumen tersebut hanya berlaku bagi pejabat atau penyelenggara negara, sehingga tidak dapat menjangkau seluruh pihak yang berpotensi terlibat dalam kejahatan ekonomi. Padahal, tindak pidana yang menjadi perhatian dalam RUU Perampasan Aset juga dapat melibatkan pihak swasta.
Safaruddin menyebut perjudian daring, kejahatan sumber daya alam, dan perpajakan sebagai contoh perkara yang dapat melibatkan pelaku di luar lingkup wajib LHKPN. “LHKPN itu kan khusus untuk pejabat negara. Tapi nonpejabat negara itu tidak diwajibkan untuk membuat LHKPN,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, penggunaan LHKPN tidak dapat menjadi satu-satunya pijakan untuk menelusuri asal-usul aset dalam perkara yang melibatkan pihak swasta. Mekanisme dalam RUU Perampasan Aset perlu memiliki jangkauan yang lebih luas agar aset yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dapat ditelusuri tanpa bergantung pada status pelapornya. (FAD)