AFU.id

Pembahasan RUU Perampasan Aset Makin Melebar, Muncul Wacana tak Patuh Bayar Pajak, Aset bisa Dirampas Negara

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR Indonesia semakin meluas untuk mencakup berbagai tindak pidana ekonomi, termasuk penggelapan pajak dan kejahatan perbankan, dengan harapan dapat menanggulangi praktik kejahatan finansial secara menyeluruh. Anggota DPR, Harris Turino, menekankan bahwa semua bentuk kejahatan ekonomi harus dikenakan sanksi yang sama, sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan perlunya batasan tegas agar tidak menyasar masyarakat yang lalai dalam kewajiban pajak. Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, RUU ini akan melibatkan keputusan lembaga peradilan dalam proses penyitaan aset.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Makin Melebar, Muncul Wacana tak Patuh Bayar Pajak, Aset bisa Dirampas Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA)

Sentimen Berita

75% sumber condong ke kiri

Kiri75%
Tirto
Suara
Bisnis Indonesia
Netral25%
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi