JAKARTA, AFU.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali mengkritik kinerja DPR RI periode 2019–2024 terkait lambannya penanganan usulan regulasi pemberantasan korupsi. Mahfud mengungkapkan kekecewaannya lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sempat dikeluarkan secara sepihak dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Padahal, draft regulasi tersebut telah konsisten diusulkan oleh pihak pemerintah sejak akhir tahun 2019 guna memperkuat basis hukum penindakan kejahatan keuangan.
Sikap tertutup legislatif periode lalu kian terlihat saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Meski dokumen resmi pimpinan eksekutif telah diterima, jajaran pimpinan DPR saat itu terkesan mengulur waktu dan tidak kunjung membacakannya dalam forum Rapat Paripurna hingga masa jabatan berakhir. Dinamika tersebut memicu polemik publik karena sejumlah anggota parlemen sempat berdalih memerlukan persetujuan dari ketua umum partai politik masing-masing sebelum memulai pembahasan.
Menanggapi ketidakpastian hukum tersebut, Mahfud MD menyambut positif komitmen baru yang ditunjukkan oleh parlemen periode 2024–2029. Ia mendorong Komisi III DPR RI agar konsisten membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) bagi kalangan akademisi dan masyarakat sipil selama penyusunan draf. Langkah transparansi ini dinilai sangat vital guna memastikan norma perampasan hasil kejahatan tanpa melanggar hak asasi manusia serta mengawal pembentukan lembaga pengelola barang rampasan yang akuntabel.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kompleksitas penyusunan menjadi alasan utama lambatnya finalisasi regulasi ini di tingkat legislatif. Menurutnya, konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didasari putusan pidana penjara merupakan mekanisme hukum yang sangat baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Proses adopsi komparatif dari negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris memerlukan kecermatan formula agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.
Meskipun menghadapi tantangan teknis hukum yang rumit, DPR mengondisikan agar pembahasan draf dapat dirampungkan secara terukur sebelum penutupan masa sidang tahun ini. Pimpinan Komisi III secara tegas menggaransi bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan sah menjadi undang-undang paling lambat pada Rapat Paripurna bulan Desember 2026. Penegasan target waktu ini sekaligus menjawab aspirasi serta tekanan gelombang aksi damai aliansi masyarakat sipil di Kompleks Parlemen Senayan.
Kepastian pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi babak baru bagi penguatan sistem penegakan hukum dan efisiensi pemulihan kerugian negara (asset recovery). Publik kini menanti keseriusan anggota dewan untuk menuntaskan seluruh tahapan harmonisasi draf tanpa ada penundaan jadwal kembali. Kehadiran undang-undang tersebut nantinya diyakini dapat memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang maupun korupsi di tanah air. (RHU)