Dasco Ahmad Teken Surat Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai 15 Desember
Ringkasan Berita
Pimpinan DPR RI, melalui surat komitmen yang dibacakan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Surat tersebut menekankan pentingnya RUU ini dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan, dengan DPR berkomitmen untuk melakukan pembahasan secara cermat dan efektif. AMPB berjanji akan mengawal proses legislasi ini hingga batas waktu yang ditentukan.

Berita Terkait
Nasional
Demo 27 Agustus di DPR, Mas Botok Ultimatum Dasco: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026, Mundur!

Nasional
Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan sampai Batas Waktu 15 Desember 2026

Hukum & Kriminal
Pembahasan RUU Perampasan Aset Makin Melebar, Muncul Wacana tak Patuh Bayar Pajak, Aset bisa Dirampas Negara
4 media, Cenderung kiri

Nasional
Demo 27 Agustus di DPR, Mas Botok Ultimatum Dasco: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026, Mundur!

Nasional
Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan sampai Batas Waktu 15 Desember 2026

Hukum & Kriminal
Pembahasan RUU Perampasan Aset Makin Melebar, Muncul Wacana tak Patuh Bayar Pajak, Aset bisa Dirampas Negara
4 media, Cenderung kiri


Nasional
Komisi III Janji RUU Perampasan Aset Disahkan Desember, AMPB Pimpinan Mas Botok Tetap Gelar Aksi
2 media, Cenderung netral


Pilihan Redaksi
Olahraga
Klasemen Terbaru Asian Games 2026: Indonesia Turun ke Peringkat 19, Tak Ada Emas Lagi Setelah Badminton




Olahraga
Hasil UEFA Nations League 2026/2027 Hari Ini, Sabtu 26 September: Italia Merana, Prancis Berjaya

Olahraga
Kylian Mbappe Jadi Tumbal, Debut Zinedine Zidane Latih Prancis Berakhir Manis di Markas Turki

















