Pakar hukum Edi Pranoto mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan dalam pengelolaan aset sitaan jika tidak diatur secara ketat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, ia menegaskan pentingnya pencatatan dan jejak audit yang jelas untuk mencegah "korupsi kedua" dalam pengelolaan aset, serta mengingatkan agar kewenangan penegakan hukum dan pengelolaan aset tidak terpusat dalam satu garis komando untuk menghindari konflik kepentingan. Edi juga menekankan perlunya perencanaan yang matang dalam pengelolaan aset sitaan agar nilainya tetap terjaga dan menyoroti pentingnya aturan yang ketat terkait penjualan aset sebelum adanya keputusan hukum tetap.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 (27/8/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
JAKARTA, AFU.ID — Aset hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana berpotensi menjadi celah penyalahgunaan baru jika tata kelolanya tidak diatur secara ketat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pakar hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Edi Pranoto mengingatkan DPR agar perluasan kewenangan negara dalam merampas aset tidak justru melahirkan persoalan baru dalam pengelolaannya.
Edi menyampaikan peringatan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Menurut Edi, persoalan tidak berhenti pada bagaimana negara menelusuri dan menyita aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Setelah aset berada dalam penguasaan negara, muncul persoalan lain mengenai siapa yang mengelola, bagaimana penggunaannya diawasi, serta bagaimana nilai aset tersebut dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai potensi "korupsi kedua". Karena itu, setiap aset yang disita harus memiliki pencatatan dan jejak audit yang jelas. "Setiap aset juga harus mempunyai jejak audit yang lengkap, sehingga tidak muncul apa yang saya sebut sebagai korupsi kedua, yaitu penyalahgunaan dalam pengelolaan aset yang sudah disita," kata Edi.
Edi menilai risiko tersebut semakin besar apabila kewenangan penelusuran, penyitaan, pengajuan perampasan, eksekusi hingga pengelolaan aset berada dalam satu garis komando. Konsentrasi kewenangan tersebut dinilai dapat menciptakan konflik kepentingan. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memiliki insentif finansial untuk mengejar nilai aset sitaan sebanyak-banyaknya.
Menurut Edi, fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset perlu ditempatkan dalam mekanisme yang saling mengawasi. "Konsentrasi fungsi penelusuran, penyitaan, pengajuan perampasan, eksekusi, dan pengelolaan aset dalam satu garis komando dapat menimbulkan konflik kepentingan," ujarnya.
Edi juga menyoroti persoalan yang muncul sejak aset mulai disita. Tanpa perencanaan pengelolaan yang matang, aset dapat mengalami kerusakan, penurunan nilai, atau justru menimbulkan biaya perawatan yang besar bagi negara. Karena itu, menurut Edi, aturan mengenai pengelolaan aset harus disiapkan sejak awal. Negara perlu memastikan aset yang berada dalam penguasaan hukum tetap terjaga nilainya sampai terdapat kepastian mengenai status hukumnya.
Ia juga memberikan catatan terhadap rencana penjualan aset sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut Edi, mekanisme tersebut seharusnya hanya diterapkan secara terbatas terhadap aset yang mudah rusak, cepat kehilangan nilai, atau membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak sebanding.
"Penjualan sebelum putusan final hanya layak untuk aset yang mudah rusak, cepat terdepresiasi, atau biaya pemeliharaannya tidak proporsional, dan harus dapat izin pengadilan," jelasnya. Uang hasil penjualan aset tersebut, lanjut Edi, juga tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai penerimaan negara. Dana perlu ditempatkan sementara sampai status hukum aset ditentukan.
"Hasil penjualan tidak boleh langsung dianggap sebagai penerimaan negara final. Hasil tersebut sebaiknya ditempatkan pada escrow account sampai status hukum aset diputus," katanya. Edi menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak cukup diukur dari seberapa besar kemampuan negara menyita harta yang berkaitan dengan tindak pidana.
Sistem tersebut juga harus memastikan aset dikelola secara transparan dan proses pemulihannya memiliki dasar hukum yang jelas. "Tantangan terbesar RUU Perampasan Aset bukan hanya bagaimana memperluas kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. Tantangannya adalah memastikan perluasan kemampuan tersebut tidak berubah menjadi perluasan kekuasaan yang tidak terukur," pungkas Edi. (FAD)