AFU.id

Aset Sitaan Berpotensi Jadi Ladang Korupsi Baru di Balik RUU Perampasan Aset

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pakar hukum Edi Pranoto mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan dalam pengelolaan aset sitaan jika tidak diatur secara ketat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, ia menegaskan pentingnya pencatatan dan jejak audit yang jelas untuk mencegah "korupsi kedua" dalam pengelolaan aset, serta mengingatkan agar kewenangan penegakan hukum dan pengelolaan aset tidak terpusat dalam satu garis komando untuk menghindari konflik kepentingan. Edi juga menekankan perlunya perencanaan yang matang dalam pengelolaan aset sitaan agar nilainya tetap terjaga dan menyoroti pentingnya aturan yang ketat terkait penjualan aset sebelum adanya keputusan hukum tetap.

Aset Sitaan Berpotensi Jadi Ladang Korupsi Baru di Balik RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 (27/8/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Aset Sitaan Jangan Jadi Beban Negara

Edi juga menyoroti persoalan yang muncul sejak aset mulai disita. Tanpa perencanaan pengelolaan yang matang, aset dapat mengalami kerusakan, penurunan nilai, atau justru menimbulkan biaya perawatan yang besar bagi negara. Karena itu, menurut Edi, aturan mengenai pengelolaan aset harus disiapkan sejak awal. Negara perlu memastikan aset yang berada dalam penguasaan hukum tetap terjaga nilainya sampai terdapat kepastian mengenai status hukumnya.

Ia juga memberikan catatan terhadap rencana penjualan aset sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut Edi, mekanisme tersebut seharusnya hanya diterapkan secara terbatas terhadap aset yang mudah rusak, cepat kehilangan nilai, atau membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak sebanding.

"Penjualan sebelum putusan final hanya layak untuk aset yang mudah rusak, cepat terdepresiasi, atau biaya pemeliharaannya tidak proporsional, dan harus dapat izin pengadilan," jelasnya. Uang hasil penjualan aset tersebut, lanjut Edi, juga tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai penerimaan negara. Dana perlu ditempatkan sementara sampai status hukum aset ditentukan.

"Hasil penjualan tidak boleh langsung dianggap sebagai penerimaan negara final. Hasil tersebut sebaiknya ditempatkan pada escrow account sampai status hukum aset diputus," katanya. Edi menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak cukup diukur dari seberapa besar kemampuan negara menyita harta yang berkaitan dengan tindak pidana.

Sistem tersebut juga harus memastikan aset dikelola secara transparan dan proses pemulihannya memiliki dasar hukum yang jelas. "Tantangan terbesar RUU Perampasan Aset bukan hanya bagaimana memperluas kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. Tantangannya adalah memastikan perluasan kemampuan tersebut tidak berubah menjadi perluasan kekuasaan yang tidak terukur," pungkas Edi. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi