JAKARTA, AFU.ID — Komisi III DPR RI menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup beragam kejahatan, mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang. Penetapan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya. Sebagian ahli menyarankan agar ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi secara spesifik.
Menurut masukan tersebut, jenis tindak pidana yang diatur sebaiknya bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi yang meluas ke publik. Berdasarkan hasil riset dan pendalaman tersebut, Komisi III DPR merumuskan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU ini.
Kategori tersebut diawali dengan tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, dan terorisme, serta penyelundupan manusia. Selain itu, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya turut dimasukkan sebagai kejahatan yang mengancam keamanan publik. Cakupan RUU ini juga menyasar kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan, meliputi tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan, serta kelautan dan perikanan.
Di sisi lain, sejumlah kejahatan di sektor keuangan turut masuk daftar, mulai dari tindak pidana perpajakan, perbankan, hingga perasuransian. Daftar tersebut kemudian ditutup dengan tindak pidana perdagangan orang sebagai kategori terakhir. Habiburokhman menyebut masukan dari masyarakat dan para ahli akan terus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan beleid tersebut, guna menghasilkan rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sejalan dengan kepentingan bangsa. (NAD)