AFU.id

Daftar Lengkap 13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Komisi III DPR RI telah menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mencakup kejahatan seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan manusia. Penetapan ini merupakan hasil pencermatan masukan dari para ahli serta perbandingan dengan regulasi di negara lain, dengan fokus pada tindak pidana yang berdampak ekonomi signifikan dan merugikan masyarakat. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan komitmen untuk menyusun RUU ini secara efektif dan partisipatif demi kepentingan bangsa.

Daftar Lengkap 13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024). "ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Berita Terkait

Pilihan Redaksi