JAKARTA, AFU.ID — Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini disahkan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, SElasa (8/9/2026). "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco yang disambut jawaban serentak "Setuju" dari para anggota dewan yang hadir.
Persetujuan paripurna ini menyusul rampungnya penyusunan draf oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri memaparkan, draf RUU ini terdiri dari 16 bab dan 70 pasal yang memuat sejumlah terobosan hukum mendasar. Regulasi ini dirancang untuk mengatur pembatasan penguasaan tanah, redistribusi dan restitusi, hingga jaminan legalitas hak atas tanah bagi kelompok marginal.
"Penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," kata Iman saat membacakan laporan Panja. Langkah pembatasan ini ditempuh untuk mengikis ketimpangan kepemilikan lahan yang selama ini memicu kemiskinan dan ketidakadilan sosial.
Selain penataan batas kepemilikan, draf RUU turut merinci tahapan sistematis penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari penetapan lokasi prioritas, pendaftaran objek, hingga verifikasi dan pengukuran ulang. Hak atas tanah tersebut nantinya diperuntukkan secara tegas bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. "Kemudian pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan," ujar Iman.
Guna menopang eksekusi kebijakan agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, RUU ini mengamanatkan pembentukan lembaga khusus bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," jelas Iman.
Ia menambahkan, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, BRAN akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang juga bertanggung jawab kepada Presiden, serta berkewajiban menyampaikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR RI. Pendanaan operasional badan ini akan dibebankan sepenuhnya pada APBN.
Draf regulasi ini juga menegaskan, objek reforma agraria tidak terbatas pada tanah semata, melainkan mencakup sumber-sumber agraria lain yang menopang kehidupan rakyat. Di sisi lain, masyarakat diberi ruang penuh untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian konflik agraria, redistribusi, hingga program pemberdayaan.
"Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria mencakup tahapan: penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan restitusi tanah, dan pemberdayaan subyek Reforma Agraria," ungkap Iman.
Dukungan terhadap penguatan reforma agraria juga datang dari pemerintah daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan pusat dan daerah. Upaya ini diperkuat melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin oleh kepala daerah dan kini telah terbentuk di 38 provinsi serta 311 kabupaten/kota.
Bima Arya juga mengingatkan agar keterbatasan kapasitas fiskal daerah tidak menjadi penghalang bagi program pemberdayaan penerima sertifikat tanah. Pemda didorong mengoptimalkan skema pembiayaan kreatif dan sinergi lintas lembaga. Kemendagri pun terus mendorong penertiban aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) yang saat ini telah dimanfaatkan oleh lebih dari 21 ribu desa.
"Kami memandang, ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan," tutur Bima. Ia juga menegaskan larangan keras bagi Pemda untuk menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat masyarakat hukum adat secara sepihak.
Dari sudut pandang masyarakat sipil, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memberikan catatan kritis sekaligus masukan mendalam terhadap draf RUU ini. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menegaskan, reforma agraria harus dilihat sebagai satu kesatuan ekosistem yang utuh dan tidak berhenti pada pembagian sertifikat tanah semata.
"Land reform saja tidak cukup. Kalau rakyat hanya diberi tanah tetapi tidak memiliki dukungan untuk mengembangkan kehidupannya, maka reforma agraria tidak akan mencapai tujuan. Yang dibutuhkan adalah pengembangan kawasan reforma agraria sebagai satu ekosistem antara tanah, manusia, produksi, budaya agraris dan budaya bahari," tegas Dewi.
KPA mempartisipasikan agar penyediaan objek reforma agraria memprioritaskan tanah-tanah yang telah lama dikuasai dan diusahakan rakyat, seperti tanah bekas hak erfpacht, tanah bekas partikelir, hingga tanah masyarakat yang berkonflik dengan kawasan hutan atau Hak Guna Usaha (HGU). Dewi juga menyoroti celah hukum dalam pembatasan penguasaan lahan. Menurutnya, pembatasan tidak boleh hanya menyasar satu badan hukum, melainkan harus dihitung secara kumulatif pada tingkat induk perusahaan.
"Kalau pembatasan hanya diberlakukan terhadap satu perusahaan, holding company dapat memecah penguasaannya ke dalam banyak badan hukum. Karena itu, pembatasan penguasaan tanah harus dihitung secara kumulatif pada tingkat kelompok usaha atau holding company," ujar Dewi.
Mengenai keberadaan Bank Tanah, KPA mendesak agar kewenangannya dibatasi ketat agar tidak menyerobot objek reforma agraria maupun mematok kawasan pemukiman warga. "Ketika ditemukan objek dan subjek reforma agraria, apalagi sudah ada kampung dan desa definitif, Bank Tanah tidak boleh masuk sembarangan," tegas Dewi.
Dewi juga menggarisbawahi pentingnya pemulihan hak atau restitusi tanah bagi warga yang kehilangan lahannya akibat kebijakan masa lalu, serta pengakuan eksplisit terhadap perempuan dan pemuda pedesaan sebagai subjek reforma agraria untuk mengatasi krisis regenerasi petani nasional.
"Kami ingin memastikan bahwa restitusi tanah dalam RUU ini benar-benar berarti pemulihan hak. Jangan sampai restitusi hanya menjadi istilah hukum tanpa kemampuan untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas atau hilang akibat kebijakan negara," pungkas Dewi. (MAR)