AFU.id

RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR: Atur Restitusi Hak Atas Tanah Hingga Proteksi Hak Ulayat

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengatur penguasaan tanah, redistribusi, dan restitusi hak atas tanah, serta memberikan legalitas kepada kelompok masyarakat marginal. RUU ini mencakup pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang akan bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria, serta menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria. Selain itu, kritik dan masukan dari masyarakat sipil, seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyoroti pentingnya pengembangan ekosistem reforma agraria yang lebih luas dan pemulihan hak bagi masyarakat yang kehilangan tanah.

RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR: Atur Restitusi Hak Atas Tanah Hingga Proteksi Hak Ulayat
Pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR (ANTARA)

Sentimen Berita

75% sumber condong ke kanan

Kiri0%
Netral25%
Tirto
Kanan75%
Liputan6
Kumparan
SINDOnews

Berita Terkait

Pilihan Redaksi