AFU.id

Konflik Agraria tak Kunjung Tuntas, Ribuan Orang Jadi Korban Kekerasan dan Kriminalisasi

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan bahwa selama satu dekade terakhir, 2.841 orang menjadi korban penangkapan dalam konflik agraria, yang disertai kekerasan dan kriminalisasi. KPA menyoroti perlunya penyelesaian struktural terhadap konflik ini, serta pembentukan badan khusus di bawah kepemimpinan Presiden untuk menangani masalah reforma agraria secara efektif. Selain itu, KPA mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria mengatur prioritas tanah yang dikuasai masyarakat dan memperkuat posisi masyarakat adat serta perempuan dan pemuda pedesaan sebagai subjek dalam reforma agraria.

Konflik Agraria tak Kunjung Tuntas, Ribuan Orang Jadi Korban Kekerasan dan Kriminalisasi
Konflik petani dan aparat kepolisian terkait sengketa lahan (ANTARA)

Sentimen Berita

67% sumber condong ke kiri

Kiri67%
IDN Times
Media Indonesia
Netral33%
Okezone
Kanan0%

Terkait Bank Tanah, KPA juga memberikan catatan khusus. Menurut KPA, terdapat potensi tumpang tindih antara objek yang dicari Bank Tanah dengan objek reforma agraria, terutama tanah terlantar, tanah yang berada dalam konflik, maupun tanah yang telah dikuasai masyarakat. KPA meminta agar tanah masyarakat yang tumpang tindih atau berkonflik dengan Bank Tanah maupun tanah yang dikelola Bank Tanah dapat secara tegas menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian reforma agraria.

KPA juga mengusulkan agar apabila Bank Tanah tetap dipertahankan, mandatnya dibatasi terutama untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, bukan mengambil alih fungsi pelaksanaan reforma agraria. Kemudian, Bank Tanah tidak boleh masuk ke kampung-kampung yang sudah ada, mematok desa-desa, kemudian menjadikan tanah tersebut sebagai HPL seolah-olah tidak ada rakyat di atasnya. "Ketika ditemukan objek dan subjek reforma agraria, apalagi sudah ada kampung dan desa definitif, Bank Tanah tidak boleh masuk sembarangan," tegas Dewi.

KPA juga meminta kejelasan mengenai konsep restitusi tanah atau pemulihan hak dalam RUU Reforma Agraria. Bagi KPA, reforma agraria tidak cukup hanya mendistribusikan tanah baru kepada rakyat. Negara juga harus mampu memulihkan hak rakyat yang sebelumnya telah memiliki atau menguasai tanah, tetapi kemudian kehilangan hak tersebut akibat kebijakan negara.

Dewi memberikan contoh Desa Sagara, Garut, yang pernah menjadi objek land reform dan memiliki sertifikat hak milik, tetapi kemudian kembali ditetapkan sebagai kawasan hutan. Kemudian, kasus masyarakat eks-Timor Timur di Desa Sumberklampok, Buleleng, Bali, yang juga menunjukkan kebutuhan akan mekanisme pemulihan hak bagi masyarakat yang telah lama menunggu pengakuan.

"Kami ingin memastikan bahwa restitusi tanah dalam RUU ini benar-benar berarti pemulihan hak. Jangan sampai restitusi hanya menjadi istilah hukum tanpa kemampuan untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas atau hilang akibat kebijakan negara," kata Dewi.

Terkait masyarakat adat, Dewi menegaskan, RUU Reforma Agraria juga harus memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum reforma agraria. RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan menggantikan RUU Masyarakat Adat, tetapi harus memberikan mandat agar perlindungan dan pengakuan masyarakat adat diperkuat melalui kerangka hukum yang lebih luas.

Selain itu, KPA menilai perempuan pedesaan dan pemuda pedesaan harus secara eksplisit menjadi subjek reforma agraria. Hal ini penting karena Indonesia sedang menghadapi krisis regenerasi petani dan semakin menua-nya struktur tenaga kerja pertanian.

"Kalau kita mengaku sebagai negara agraris, maka anak-anak muda di desa harus punya masa depan di sektor pertanian rakyat. Perempuan pedesaan juga harus diakui sebagai subjek reforma agraria, bukan hanya penerima manfaat," ujar Dewi. (MAR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi