Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Konflik Agraria tak Kunjung Tuntas, Ribuan Orang Jadi Korban Kekerasan dan Kriminalisasi
Bagikan:
Penulis: Agung Riyadi
Ringkasan Berita
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan bahwa selama satu dekade terakhir, 2.841 orang menjadi korban penangkapan dalam konflik agraria, yang disertai kekerasan dan kriminalisasi. KPA menyoroti perlunya penyelesaian struktural terhadap konflik ini, serta pembentukan badan khusus di bawah kepemimpinan Presiden untuk menangani masalah reforma agraria secara efektif. Selain itu, KPA mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria mengatur prioritas tanah yang dikuasai masyarakat dan memperkuat posisi masyarakat adat serta perempuan dan pemuda pedesaan sebagai subjek dalam reforma agraria.
Konflik petani dan aparat kepolisian terkait sengketa lahan (ANTARA)
Sentimen Berita
67% sumber condong ke kiri
Kiri67%
Netral33%
Kanan0%
JAKARTA, AFUI.ID - Dalam satu dekade terakhir, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 2.841 orang ditangkap dalam konflik agraria. Selain penangkapan, terjadi kekerasan fisik, penembakan, hingga jatuhnya korban jiwa. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, akar dari kekerasan dan kriminalisasi ini adalah tidak pernah tuntasnya penanganan konflik agraria struktural.
"Selama konflik tidak diselesaikan secara struktural, aparat keamanan akan terus ditempatkan sebagai ujung tombak penyelesaian konflik agraria. KPA menilai salah satu masalah terbesar reforma agraria saat ini adalah fragmentasi kelembagaan dan ego sektoral," kata Dewi kepada Afu.id, Senin (7/9/2026).
Terkait kasus kriminalisasi dan kekerasan itu, selama ini, kata Dwi, sasyarakat dapat mengadu ke DPR, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga lainnya. Namun, belum ada satu institusi yang memiliki mandat kuat untuk memastikan konflik diselesaikan secara lintas sektor.
Sementara, di sisi regulasi, KPA mengidentifikasi lebih dari 600 regulasi yang berkaitan dengan agraria dan sumber daya alam yang berpotensi tumpang tindih maupun kontradiktif. Akibatnya, penyelesaian konflik berulang kali terbentur ego sektoral, birokrasi panjang, ketidakjelasan kewenangan, serta ketidakpastian hukum.
"Kita punya banyak tempat untuk mengadu, tetapi tidak punya satu tempat yang benar-benar bertanggung jawab menyelesaikan. Kita punya ratusan regulasi, tetapi masyarakat tetap berhadapan dengan konflik yang sama selama puluhan tahun. Karena itu, reforma agraria membutuhkan kelembagaan khusus yang langsung berada di bawah kepemimpinan Presiden," ujar Dewi.
Karenanya, menurut dia, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agria, sangat mendesak untuk dibentuk sebuah badan yang mampu menangani konflik agraria struktural secara tuntas. Dalam konteks ini, dimasukkannya usulan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (BRAN) memang penting.
Namun, kata dia, untuk memastikan reforma agraria berjalan, KPA mengusulkan pembentukan badan khusus pelaksana reforma agraria, berada langsung di bawah Presiden. Badan tersebut juga harus memiliki tiga fungsi utama yaitu penyelesaian konflik agraria struktural, melaksanakan redistribusi tanah; dan
melaksanakan pemberdayaan serta pengembangan kawasan reforma agraria.
KPA menilai ketiga fungsi tersebut harus berada dalam satu proses yang terintegrasi. Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pemberian tanah. Setelah hak rakyat dipulihkan dan tanah didistribusikan, negara harus memastikan terbentuknya kawasan reforma agraria sebagai ekosistem sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis.
"Land reform saja tidak cukup. Kalau rakyat hanya diberi tanah tetapi tidak memiliki dukungan untuk mengembangkan kehidupannya, maka reforma agraria tidak akan mencapai tujuan. Yang dibutuhkan adalah pengembangan kawasan reforma agraria sebagai satu ekosistem antara tanah, manusia, produksi, budaya agraris dan budaya bahari," kata Dewi.
KPA juga meminta agar RUU Reforma Agraria memastikan objek reforma agraria tidak semata-mata dicari dari tanah kosong (fresh land), tetapi memprioritaskan tanah yang telah ditempati, dikuasai, dan diusahakan rakyat. KPA mengusulkan sejumlah objek prioritas, antara lain tanah masyarakat yang tumpang tindih atau berkonflik dengan kawasan hutan, tanah yang berkonflik dengan perizinan berusaha kehutanan, dan tanah yang berkonflik dengan HGU.
Obyek berikutnya adalah tanah yang dikuasai atau dikelola Bank Tanah dan berada dalam konflik dengan masyarakat, tanah bekas hak erfpacht (hak kebendaan zaman kolonial Belanda), dan tanah bekas partikelir. Kemudian tanah bekas eigendom yang masih tersedia dan telah dikuasai masyarakat secara terus-menerus, serta tanah yang menjadi kewajiban alokasi reforma agraria dalam setiap perpanjangan atau pembaruan HGU. KPA juga mendorong agar kewajiban alokasi tanah untuk reforma agraria dalam setiap perpanjangan dan pembaruan HGU ditegaskan dalam RUU sehingga tidak berhenti sebagai norma yang tidak dieksekusi.
Dewi mengatakan, RUU Reforma Agraria juga harus mengatur pembatasan penguasaan tanah oleh perusahaan secara kumulatif berdasarkan holding company. Menurutnya, pembatasan terhadap satu badan hukum saja tidak cukup karena satu kelompok usaha dapat mengendalikan banyak perusahaan yang secara formal memiliki badan hukum berbeda.
"Kalau pembatasan hanya diberlakukan terhadap satu perusahaan, holding company dapat memecah penguasaannya ke dalam banyak badan hukum. Karena itu, pembatasan penguasaan tanah harus dihitung secara kumulatif pada tingkat kelompok usaha atau holding company," ujar Dewi.
Bank Tanah Jangan Mengambil Objek Reforma Agraria
Terkait Bank Tanah, KPA juga memberikan catatan khusus. Menurut KPA, terdapat potensi tumpang tindih antara objek yang dicari Bank Tanah dengan objek reforma agraria, terutama tanah terlantar, tanah yang berada dalam konflik, maupun tanah yang telah dikuasai masyarakat. KPA meminta agar tanah masyarakat yang tumpang tindih atau berkonflik dengan Bank Tanah maupun tanah yang dikelola Bank Tanah dapat secara tegas menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian reforma agraria.
KPA juga mengusulkan agar apabila Bank Tanah tetap dipertahankan, mandatnya dibatasi terutama untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, bukan mengambil alih fungsi pelaksanaan reforma agraria. Kemudian, Bank Tanah tidak boleh masuk ke kampung-kampung yang sudah ada, mematok desa-desa, kemudian menjadikan tanah tersebut sebagai HPL seolah-olah tidak ada rakyat di atasnya. "Ketika ditemukan objek dan subjek reforma agraria, apalagi sudah ada kampung dan desa definitif, Bank Tanah tidak boleh masuk sembarangan," tegas Dewi.
KPA juga meminta kejelasan mengenai konsep restitusi tanah atau pemulihan hak dalam RUU Reforma Agraria. Bagi KPA, reforma agraria tidak cukup hanya mendistribusikan tanah baru kepada rakyat. Negara juga harus mampu memulihkan hak rakyat yang sebelumnya telah memiliki atau menguasai tanah, tetapi kemudian kehilangan hak tersebut akibat kebijakan negara.
Dewi memberikan contoh Desa Sagara, Garut, yang pernah menjadi objek land reform dan memiliki sertifikat hak milik, tetapi kemudian kembali ditetapkan sebagai kawasan hutan. Kemudian, kasus masyarakat eks-Timor Timur di Desa Sumberklampok, Buleleng, Bali, yang juga menunjukkan kebutuhan akan mekanisme pemulihan hak bagi masyarakat yang telah lama menunggu pengakuan.
"Kami ingin memastikan bahwa restitusi tanah dalam RUU ini benar-benar berarti pemulihan hak. Jangan sampai restitusi hanya menjadi istilah hukum tanpa kemampuan untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas atau hilang akibat kebijakan negara," kata Dewi.
Terkait masyarakat adat, Dewi menegaskan, RUU Reforma Agraria juga harus memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum reforma agraria. RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan menggantikan RUU Masyarakat Adat, tetapi harus memberikan mandat agar perlindungan dan pengakuan masyarakat adat diperkuat melalui kerangka hukum yang lebih luas.
Selain itu, KPA menilai perempuan pedesaan dan pemuda pedesaan harus secara eksplisit menjadi subjek reforma agraria. Hal ini penting karena Indonesia sedang menghadapi krisis regenerasi petani dan semakin menua-nya struktur tenaga kerja pertanian.
"Kalau kita mengaku sebagai negara agraris, maka anak-anak muda di desa harus punya masa depan di sektor pertanian rakyat. Perempuan pedesaan juga harus diakui sebagai subjek reforma agraria, bukan hanya penerima manfaat," ujar Dewi. (MAR)