Pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI mengalami ketegangan terkait pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), di mana pemerintah menginginkan keleluasaan dalam penentuan nomenklatur lembaga melalui Peraturan Presiden, yang menuai kritik dari anggota legislatif. Perdebatan juga mencakup isu kompensasi lahan untuk masyarakat adat dan kecil, dengan kekhawatiran mengenai potensi pemaksaan pengambilalihan tanah tanpa kesepakatan yang adil. Selain itu, kelompok masyarakat sipil menyoroti perlunya batasan kewenangan lembaga eksekutif dalam menyelesaikan sengketa agraria agar tetap memberikan hak keberatan kepada masyarakat.
Pembahasan RUU Reforma Agraria terkait pembentukan BRAN di Badan Legislasi DPR (ANTARA)
Sentimen Berita
100% sumber condong ke netral
Kiri0%
Netral100%
Kanan0%
JAKARTA, AFU.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah berjalan sangat alot dan diwarnai perdebatan sengit. Ketegangan ruang sidang memuncak akibat perdebatan mengenai hak prerogatif Presiden dalam menentukan nomenklatur lembaga pelaksana reforma agraria, jaminan kompensasi lahan bagi masyarakat adat dan kecil, hingga batas-batas kewenangan lembaga dalam menyelesaikan sengketa tanah.
Titik krusial perdebatan bermula ketika DPR dan pemerintah membedah Pasal 11 draf RUU yang mengatur kelembagaan pelaksana reforma agraria. Selama ini, nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mengemuka sebagai lembaga khusus yang bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah. Namun, draf usulan pemerintah yang hanya mencantumkan frasa "instansi pemerintah" dan menyerahkan pembentukan badan tersebut kepada Peraturan Presiden (Perpres) langsung memicu pemicu protes keras dari legislatif.
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan, mengritik keras sikap pemerintah yang dinilai membuat DPR pasif dan menggantungkan pembentukan lembaga pada regulasi turunan. "Lho, ya enggak. Kan kita membuat undang-undang, kok nunggu perpres? Aneh. Yang pembuat undang-undang kan kita. Turunan undang-undang ini baru perpres, PP, dan seterusnya. Lho kok kita malah nunggu perpres? Aneh bin ajaib kurasa ini. Rancu banget. Undang-undang cap apa ini kalau begitu?" semprot Sturman, dalam rapat yang berlangsung Jumat (18/9/2026).
Merespons kritikan tajam tersebut, Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto secara khusus menghendaki keleluasaan dalam menentukan nama dan bentuk lembaga. Bambang menegaskan bahwa Istana bahkan telah menginstruksikan agar nama badan tidak dipatok mati di dalam pasal-pasal undang-undang.
"Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh. Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa," ujar Bambang.
"Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," kata Bambang menambahkan.
Menengahi perdebatan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menawarkan jalan kompromi agar nomenklatur spesifik seperti BRAN tidak perlu ditulis dalam pasal, namun struktur kewenangan lembaga tersebut tetap diatur absolut di dalam undang-undang. "Iya, Pak, dan ini enggak apa-apa juga dong, Pak, disebut juga kalau misalkan nih ya, misalkan badan yang setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, kan seperti itu bisa. Yang penting tidak pakai nama kan. Nah, itu. Sama, yang penting fungsinya, tugasnya, kewenangannya jangan dihapus karena legal structure-nya ada di situ. Nah soal pembentukan organisasinya, struktur organisasinya, ya itu nanti perpres itu nanti yang buat," papar Bob Hasan.
Opsi jalan tengah ini diamini oleh Anggota Baleg Fraksi PKS Irawan, yang menilai bahwa yang paling mendasar bukanlah perdebatan nama, melainkan kekuatan taring kelembagaan di bawah Presiden untuk mengurai tumpang tindih sektoral. "Kemarin kita mengambil satu jalan tengah, Pak. Bahwa sebenarnya lebih kepada urusannya telah kita cantumkan, tugas, fungsi, dan kewenangannya kita sudah cantumkan dan menyepakati. Kalau memang hanya persoalan nama, bukan persoalan yang signifikan kaitannya tugas, fungsi, kewenangan, dan diletakkan di mana kelembagaan ini di bawah Presiden, saya kira itu sesuatu yang bisa dibicarakan pimpinan," tutur Irawan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengonfirmasi, pemerintah memang terus mematangkan formula lembaga ini. "Ini sekarang sudah tahapan kita kaji di level pemerintahan, dari DPR juga melakukan pengkajian. Nah inilah formula-formulasinya yang harus kita cari. Bagaimana strukturnya, bagaimana tugas dari masing-masing, bagaimana hubungan antara peran di pusat dan di daerah, apakah perlu dibuat cabang," jelas Ossy.
Perlindungan Lahan Adat dan Warning Kewenangan Lembaga
Selain polemik kelembagaan, perdebatan memanas saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 287 perihal kompensasi penetapan objek reforma agraria. Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mendesak agar pengambilalihan tanah wajib didasari kesepakatan bersama, bukan penetapan sepihak oleh negara. "Masalahnya bagaimana kalau pihak ketiga, masyarakat adat, orang perseorangan, badan hukum menolak atau tidak mau tanahnya dimasukkan atau dijadikan objek reforma agraria? kata Benny.
Dia menilai, hal Ini penting untuk mencegah pemaksaan, dan pengambilalihan secara paksa. "Kompensasi, kalau saya tidak setuju kompensasi ya saya tidak mau serahkan ini jadi objek reforma. Jangan hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Problem kita selama ini justru di sini, ada pemaksaan pengambilalihan tanah," tegas Benny.
Kekhawatiran itu diperkuat oleh Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan Siti Aisyah. Ia menyoroti rumusan pemerintah yang hanya mengakui pihak "pemilik hak yang sah" secara administratif, yang berpotensi mendiskriminasi masyarakat adat atau rakyat kecil yang hanya memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
"Sedangkan masyarakat adat itu atau masyarakat perseorangan ketika tanahnya dirampas, mereka cuma punya SKT, SKGR, itu bukan kepemilikan yang sah menurut perundang-undangan. Punya kita itu yang saya usulkan tetap dipertahankan, karena di usulan pemerintah mempersempit hak rakyat," ujar Siti.
Di sisi lain, desain kewenangan badan eksekutif dalam menyelesaikan konflik agraria turut memantik sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Manajer Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan mengingatkan agar lembaga baru tersebut tidak diberi wewenang peradilan yang berlebihan. "Tapi kami ingin mengingatkan kepada pembuat undang-undang ini bahwa BRAN ini adalah rumpun eksekutif. Memberikan kewenangan yang lebih luas dari pemeriksaan sampai pada putusan akhir, itu sangat berlebihan," kata Edy.
Edy menekankan agar keputusan badan eksekutif tersebut tidak dilabeli frasa "final dan mengikat" secara sepihak, melainkan tetap memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan ke lembaga peradilan. "Harusnya putusan BRAN ini memberikan ruang koreksi dan keberatan melalui jalur pengadilan. Kepada siapa pun yang dirugikan akibat putusan BRAN ini. Termasuk kepada masyarakat. Bukan hanya kepada korporasi, bukan hanya kepada pemerintah," jelasnya.
Tapi problemnya, kata Edy, bagaimana putusan-putusan BRAN terhadap konflik-konflik yang terbukti sampai hari ini itu melibatkan pemerintah itu sendiri? Karenanya, rasa final itu secara otomatis mengatakan bahwa keputusan BRAN ini adalah obyek sengketa Tata Usaha Negara. (MAR)