AFU.id

RUU Reforma Agraria: Pembentukan BRAN Terganjal "Restu" Prabowo

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI mengalami ketegangan terkait pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), di mana pemerintah menginginkan keleluasaan dalam penentuan nomenklatur lembaga melalui Peraturan Presiden, yang menuai kritik dari anggota legislatif. Perdebatan juga mencakup isu kompensasi lahan untuk masyarakat adat dan kecil, dengan kekhawatiran mengenai potensi pemaksaan pengambilalihan tanah tanpa kesepakatan yang adil. Selain itu, kelompok masyarakat sipil menyoroti perlunya batasan kewenangan lembaga eksekutif dalam menyelesaikan sengketa agraria agar tetap memberikan hak keberatan kepada masyarakat.

RUU Reforma Agraria: Pembentukan BRAN Terganjal "Restu" Prabowo
Pembahasan RUU Reforma Agraria terkait pembentukan BRAN di Badan Legislasi DPR (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Media Indonesia
Kanan0%

Selain polemik kelembagaan, perdebatan memanas saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 287 perihal kompensasi penetapan objek reforma agraria. Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mendesak agar pengambilalihan tanah wajib didasari kesepakatan bersama, bukan penetapan sepihak oleh negara. "Masalahnya bagaimana kalau pihak ketiga, masyarakat adat, orang perseorangan, badan hukum menolak atau tidak mau tanahnya dimasukkan atau dijadikan objek reforma agraria? kata Benny.

Dia menilai, hal Ini penting untuk mencegah pemaksaan, dan pengambilalihan secara paksa. "Kompensasi, kalau saya tidak setuju kompensasi ya saya tidak mau serahkan ini jadi objek reforma. Jangan hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Problem kita selama ini justru di sini, ada pemaksaan pengambilalihan tanah," tegas Benny.

Kekhawatiran itu diperkuat oleh Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan Siti Aisyah. Ia menyoroti rumusan pemerintah yang hanya mengakui pihak "pemilik hak yang sah" secara administratif, yang berpotensi mendiskriminasi masyarakat adat atau rakyat kecil yang hanya memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

"Sedangkan masyarakat adat itu atau masyarakat perseorangan ketika tanahnya dirampas, mereka cuma punya SKT, SKGR, itu bukan kepemilikan yang sah menurut perundang-undangan. Punya kita itu yang saya usulkan tetap dipertahankan, karena di usulan pemerintah mempersempit hak rakyat," ujar Siti.

Di sisi lain, desain kewenangan badan eksekutif dalam menyelesaikan konflik agraria turut memantik sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Manajer Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan mengingatkan agar lembaga baru tersebut tidak diberi wewenang peradilan yang berlebihan. "Tapi kami ingin mengingatkan kepada pembuat undang-undang ini bahwa BRAN ini adalah rumpun eksekutif. Memberikan kewenangan yang lebih luas dari pemeriksaan sampai pada putusan akhir, itu sangat berlebihan," kata Edy.

Edy menekankan agar keputusan badan eksekutif tersebut tidak dilabeli frasa "final dan mengikat" secara sepihak, melainkan tetap memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan ke lembaga peradilan. "Harusnya putusan BRAN ini memberikan ruang koreksi dan keberatan melalui jalur pengadilan. Kepada siapa pun yang dirugikan akibat putusan BRAN ini. Termasuk kepada masyarakat. Bukan hanya kepada korporasi, bukan hanya kepada pemerintah," jelasnya.

Tapi problemnya, kata Edy, bagaimana putusan-putusan BRAN terhadap konflik-konflik yang terbukti sampai hari ini itu melibatkan pemerintah itu sendiri? Karenanya, rasa final itu secara otomatis mengatakan bahwa keputusan BRAN ini adalah obyek sengketa Tata Usaha Negara. (MAR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi